DPRD Kutim Kunjungi DPRD Kaltim, Bahas Implementasi Aturan dan Format Rapat Hybrid

Kunjungan kerja DPRD Kutim ke  DPRD Kaltim. Foto : Nai/Niaga.Asia

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Kunjungan kerja DPRD Kabupaten Kutai Timur ke DPRD Provinsi Kalimantan Timur tak hanya menjadi ajang silaturahmi kelembagaan, namun juga menjadi forum penting untuk menyerap praktik kelembagaan yang sudah berjalan di tingkat provinsi, guna diimplementasikan di daerah.

Rombongan DPRD Kutim yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Prayunita Utami, diterima langsung oleh Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim, Subandi, di Ruang Rapat D Lantai 3 Gedung DPRD Kaltim. Jum’at (20/6/2025). Turut hadir Ketua BK DPRD Kutim Yulianus Palangirang, serta anggota BK lainnya.

Salah satu hal yang menjadi fokus dalam pertemuan tersebut adalah pertanyaan seputar penggunaan rapat daring (Zoom Meeting) dalam kegiatan legislatif, khususnya rapat paripurna, menyusul berakhirnya masa pandemi COVID-19.

“Karena saat pandemi COVID-19, kita hampir seluruhnya melakukan rapat secara daring melalui Zoom. Tapi setelah pandemi dinyatakan selesai, ada pemberitahuan bahwa Zoom sudah tidak digunakan lagi. Ini yang ingin kami konsultasikan, apakah sekarang paripurna masih bisa dilakukan lewat Zoom atau tidak. Kami ingin tetap mengikuti arahan dan praktik yang dijalankan oleh DPRD Provinsi,” ujar Prayunita Utami dalam sesi dialog.

Prayunita menegaskan bahwa penting bagi DPRD Kutim untuk menyesuaikan diri dengan mekanisme yang berlaku di tingkat provinsi.

”Tentu ini menjadi dasar bagi kami di DPRD Kutim agar tidak menyalahi prosedur formal dalam penyelenggaraan rapat maupun fungsi legislasi.” katanya.

Lebih lanjut Prayunita mengatakan, Pertemuan ini menjadi komitmen DPRD Kutai Timur untuk segera mengevaluasi dan menyelaraskan aturan internal mereka, khususnya terkait tata tertib, kode etik, serta tata cara pelaksanaan rapat legislatif agar sesuai dengan standar yang berlaku di tingkat provinsi.

“Apa yang kami dapatkan hari ini menjadi referensi penting untuk kami terapkan di DPRD Kutim. Bukan hanya soal rapat daring, tetapi juga menyangkut struktur kelembagaan dan peran strategis Badan Kehormatan,” katanya.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan bahwa penggunaan Zoom atau sarana rapat daring masih diperbolehkan dalam konteks tertentu, namun tidak sepenuhnya menggantikan kehadiran fisik dalam forum-forum resmi.

“Tadi memang sempat dipertanyakan soal Zoom. Pada prinsipnya, meskipun masa COVID-19 sudah selesai, penggunaan Zoom tetap dimungkinkan, namun tidak bisa 100 persen daring. Harus ada perwakilan atau mayoritas yang hadir secara langsung di ruangan,” tegas Subandi.

Menurutnya, mekanisme hybrid (gabungan daring dan luring) dapat digunakan pada kondisi tertentu, terutama jika ada kendala geografis atau kesehatan.

Namun untuk sidang-sidang penting seperti paripurna, Subandi menekankan perlunya kehadiran langsung sebagai bentuk keseriusan dalam menjalankan tugas kenegaraan.

“Untuk paripurna misalnya, boleh saja ada sebagian yang hadir via Zoom, tapi yang dominan tetap harus berada di ruang sidang. Hal ini penting untuk menjaga etika kelembagaan serta validitas keputusan yang diambil,” pungkasnya.

Penulis : Nai | Editor : Intoniswan | ADV DPRD Kaltim

Tag: