
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Mulai tahun ajaran baru 2025/2026 tidak ada lagi aneka pungutan di Jenjang Sekolah Menengah (SMA/SMK), Sekolah Luar Biasa dan Madrasah Aliyah (MA), alias Gratispol, karena setiap tahun kebutuhan sekolah dan peserta didik sudah ditanggung Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Dana BOSP (Biaya Operasional Satuan Pendidikan).
BOSP diatur di Peraturan Gubernur Kaltim No. 15 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana BOSP (Biaya Operasional Satuan Pendidikan) Daerah pada Jenjang Sekolah Menengah, Sekolah Luar Biasa dan Madrasah Aliyah. Anggaran yang disiapkan Pemprov Kaltim tahun 2025 Rp330.827 miliar lebih, atau naik Rp117,123 miliar (54,81%) dibandingkan sebelum ada program pendidikan Gratispol.
“Sesuai Pergub Kaltim No. 15 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana BOSP, dana BOSP oleh satuan pendidikan/sekolah dapat digunakan untuk 15 kegiatan dan dilarang untuk digunakan bagi 10 kegiatan,” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Rahmat Ramadhan dalam Konferensi Pers bersama Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin, Kepala Biro Kesra, Dasmiah, yang diselenggarakan kepala Dinas Kominfo Kaltim, HM Faisal, di Kantor Diskominfo Kaltim, Rabu (18/6/2025).
Lima belas kegiatan di sekolah yang dapat menggunaan BOSP tersebut, kata Rahmat, adalah Pengadaan buku pelajaran/buku penunjang perpustakaa; Peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan serta kepala sekolah; Pengembangan kurikulum dan kegiatan belajar mengajar.
Pelaksanaan evaluasi dan asesmen pembelajaran merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam pelaksanaan evaluasi dan/atau asesmen dalam rangka peningkatan mutu satuan pendidikan; Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan SMK dan SMALB.
Selain itu BOSP juga boleh digunakan untuk Biaya Asuransi, Biaya Pembuatan Kartu Pelajar, Kartu Perpustakaan, Perjalanan Dinas, honorarium pengurus barang, Belanja makanan dan minuman, Pembelian barang habis pakai/persediaan rutin sekolah, pengembangan website, media pembelajaran dan pendataan dapodik.
Pelaksanaan sistem penerimaan murid baru (SPMB) termasuk pembiayaan aplikasi, biaya tes narkoba, dan tes lainnya yang berkenaan dengan penerimaan murid baru yang dinyatakan lulus; Pemeliharaan ringan sarana dan prasarana sekolah; Biaya daya dan jasa; dan Biaya kegiatan kesiswaan.
Selanjutnya, BOSP juga dapat digunakan untuk Bantuan transportasi dikarenakan kondisi geografis ditetapkan oleh KPA atas usulan kepala sekolah; Belanja modal sesuai dengan kebutuhan sekolah dan dicatat sebagai aset/ inventaris; Biaya Pendaftaran, kegiatan/lomba-lomba yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/Kab/Kota/Provinsi/Pusat atau pihak lainnya jika kegiatan tersebut tidak dibiayai oleh penyelenggara; Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian SMK, dan SLB; Penyelenggaraan kegiatan peningkatan pembiayaan ujian kompetensi keahlian SMA.
“BOSP juga boleh digunakan untuk belanja jasa,” tambah Rahmat.
Belanja Jasa di Satuan Pendidikan/Sekolah ada tiga. Pertama; Pembiayaan Jasa Pendidik/Pengajar Pengganti dan Tenaga Kependidikan (Tenaga Administrasi Sekolah, Laboran, Toolman, Pustakawan, dan Instruktur/Pelatih) pada SMA/SMK/SLB Negeri yang sudah terdaftar satuan pendidikan dan terdata di Dinas.
“Besaran remunerasi untuk Pengajar Pengganti Maksimal Rp. 50.000/JP (maksimal per minggu 30 JP) dan Tenaga Kependidikan : Maksimal Rp. 200.000/hari kerja,” demikian Rahmat.

Kedua; Pembiayaan Jasa pendidik/Pengajar Pengganti dan Tenaga Kependidikan ditetapkan oleh keputusan KPA. Ketiga; Pembiayaan Jasa Pendidik/Pengajar Pengganti dan Tenaga Kependidikan disesuaikan dengan kebutuhan pada SMA/SMK/SLB/MA Negeri dan Swasta dengan batas maksimal 50% dari total alokasi BOSP Daerah.
Larangan
Pergub Kaltim No. 15 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana BOSP, mengatur 10 larangan atas BOSP. Dilarang melakukan transfer Dana BOSP Daerah ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaan dana; kepentingan pribadi; meminjamkan kepada pihak lain.
Dilarang menggunakan BOSP Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Sekolah; Membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran keanggotaan organisasi; Membangun gedung atau ruangan baru.
BOSP juga tidak boleh digunakan membeli instrumen investasi; Membiayai komponen pembiayaan kegiatan yang telah dibiayai secara penuh oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lain yang sah.
Terakhir dilarang menggunakan Dana BOSP Daerah untuk membiayai keperluan pribadi atau kelompok di luar sekolah; Memelihara prasarana Satuan Pendidikan dengan kategori kerusakan sedang dan berat; dan dilarang digunakan membiayai kebutuhan pribadi pendidik, tenaga kependidikan, dan/atau peserta didik.
Untuk diketahui Pemprov Kaltim telah menetapkan satuan biaya per siswa/tahun dalam program Gratispol Jenjang SMA/MA tahun 2025 sebesar Rp. 3.500.000 (Gabungan BOSP Pusat dan BOSP Daerah) Kecuali Kabupaten Mahakam Ulu sebesar Rp. 4.500.000; Jenjang SMK sebesar Rp. 4.000.000 (Gabungan BOSP Pusat dan BOSP Daerah) Kecuali Kabupaten Mahakam Ulu sebesar Rp. 5.000.000.
Kemudian jenjang SLB Sebesar Rp. 6.000.000 untuk Kabupaten/Kota Samarinda, Balikpapan, Bontang, Paser, Penajam Paser Utara, dan Berau (Gabungan BOSP Pusat dan BOSP Daerah); Jenjang SLB Sebesar Rp. 6.500.000 untuk Kabupaten Kutai Kartanegara, Kutai Barat, dan Kutai Timur (Gabungan BOSP Pusat dan BOSP Daerah); dan Jenjang SLB Sebesar Rp. 9.000.000 untuk Kabupaten Mahakam Ulu (Gabungan BOSP Pusat dan BOSP Daerah).
Gratis Bersekolah SMA/SMK/SLB hingga S3 bagian dari program unggulan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud – Seno Aji bersama enam program gratis lainnya itu; Gratis Biaya Berobat dan Layanan Kesehatan Berkualitas; Gratis Hidup Sehat Tanpa Stunting; Gratis Internet di Setiap Desa; Gratis Seragam Sekolah; Gratis Biaya Administrasi Kepemilikan Rumah; dan Gratis Umroh dan Perjalanan Religi bagi Petugas Rumah Ibadah.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | Adv Diskominfo Kaltim
Tag: GratisPol