DBH Sawit Wajib 80 Persen untuk Perbaikan Jalan Rusak di Sekitar Perkebunan

Wakil Gubernur Seno Aji. (Foto Adpim Pemprov Kaltim)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Wakil Gubernur Seno Aji menegaskan bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit yang diterima Kalimantan Timur (Kaltim) pada 2024 sebesar Rp38,33 miliar, minimal 80 persen wajib dialokasikan untuk memperbaiki infrastruktur jalan yang rusak di sekitar kawasan perkebunan sawit.

Hal itu disampaikan Wagub Seno Aji dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Sidang ke-2 Tahun 2025 dengan agenda Penyampaian Jawaban dan Penjelasan Pemerintah atas Pandangan Fraksi DPRD Kaltim.

Rapat paripurna di Gedung B DPRD Kaltim jalan Teuku Umar, Samarinda pada Senin (23/6) ini dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, dan didampingi wakilnya, Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis serta Yenni Eviliana.

Menurut Seno, sumber pendapatan DBH Sawit berasal dari bea keluar dan pungutan ekspor komoditas kelapa sawit, atau minyak sawit mentah (Crude Palm Oil), dan produk turunannya. Besarannya sangat bergantung pada harga referensi CPO, kebijakan fiskal dan regulasi pemerintah.

“Penetapan DBH Sawit minimal 4 persen dari total penerimaan negara, dan berdasarkan PMK.91/2023, 80 persen digunakan untuk infrastruktur jalan, sisanya 20 persen untuk kegiatan lainnya yang ditetapkan pemerintah,” ujarnya.

Lalu terkait dengan perdagangan karbon (carbon trade), ia menyampaikan bahwa Kaltim bersama Pemerintah Pusat masih berpeluang menerima dana sekitar USD 80,1 juta dari Program Penurunan Emisi Karbon (FCPF).

“Pemerintah Provinsi bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sedang memenuhi persyaratan dokumen ke Bank Dunia. Harapannya, dana tersebut dapat dicairkan pada 2025 atau paling lambat 2026,” ungkapnya.

Selain itu, Seno Aji juga menambahkan bahwa penyaluran dana karbon ke desa-desa dan kelompok masyarakat terus didampingi oleh lembaga perantara, termasuk dalam bentuk sosialisasi dan pelatihan teknis kepada para penerima manfaat.

Pemerintah pun berkomitmen menuntaskan penyaluran dana karbon hingga 100 persen bekerja sama dengan BPDLH.

“Kita harap manfaat dari dana karbon ini benar-benar dirasakan oleh masyarakat di tingkat desa, terutama dalam mendukung pembangunan hijau dan berkelanjutan di daerah,” harapnya.

Soal realisasi dana insentif fiskal yang hanya mencapai Rp2,65 miliar dari target Rp21,5 miliar, Seno menyebut bahwa kendalanya terjadi karena petunjuk teknis dari pemerintah pusat yang belum terbit saat penyusunan APBD 2024.

“Akibatnya, program yang diajukan belum sesuai kriteria, dan dalam evaluasi pusat, dana tersebut tidak bisa disalurkan ke tahap berikutnya,” tegasnya.

Pada intinya, pemerintah akan memastikan bahwa seluruh komponen dana transfer, termasuk DBH Sawit, Dana Karbon, dan Insentif Fiskal, dikelola dengan prinsip kehati-hatian, serta terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan pencapaian target pendapatan serta pemerataan manfaat ke masyarakat.

Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan | ADV DPRD Kaltim

Tag: