40 Perusahaan Dapat Proper Merah, Rudy Mas’ud: Tidak Memperbaiki, Kita Binasakan

Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud (HO-Diskominfo Kaltim)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pemprov Kaltim melaporkan ada 40 perusahaan di Kaltim, didominasi sektor pertambangan, masuk kategori merah dalam program peningkatan perusahaan (PROPER), dan terancam pencabutan izin operasional, apabila tidak segera memperbaiki dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat aktiivitas perusahaan.

Peringkat merah itu menandakan perusahaan tersebut dalam pengelolaan lingkungannya belum sesuai dengan persyaratan Undang-undang berlaku.

Dalam acara Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menerangkan, Proper ini merupakan momentum penting dalam membangun kesadaran perusahaan agar memiliki tanggung jawab menjaga lingkungan.

“Program ini merupakan program unggulan Pemprov Kaltim, yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan hidup oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kaltim,” kata Rudy, di Gedung Olah Bebaya Pemprov Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarida, Senin 23 Juni 2025.

Rudy mendorong agar penilaian kinerja perusahaan dilakukan secara objektif sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Menurutnya saat ini lingkungan dihadapkan dengan isu-isu seperti perubahan iklim, penurunan kualitas udara, air dan tanah, serta hilangnya keanekaragaman hayati, dan menjadi masalah krusial yang memerlukan perhatian dan kolaborasi dari semua pihak.

Oleh karena itu, melihat masih adanya perusahaan yang acuh terhadap dampak lingkungan dan masuk dalam kategori merah pada penilaian Proper, maka perusahaan-perusahaan itu harus segera melakukan perbaikan. Jika tidak dindahkan, izin operasional akan segera dicabut.

“Kita mendorong mereka yang kategori merah untuk segera memperbaiki. Tapi kalau sudah kita bina masih tidak bisa, terpaksa kita binasakan (tutup). Tentu langkah ini merupakan suatu kebijakan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” tegas Rudy.

Rudy menjelaskan perusahaan yang masuk kategori merah ini kebanyakan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan.

“Salah satunya perusahaan tambang yang mengambil izin menggunakan badan jalan dan mengakibatkan longsor, ada beberapa seperti di Sangasaanga (Kutai Kartanegara). Ini tentu berbahaya bagi lingkungan dan masyarakat kita,” terang Rudy.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim Anwar Sanusi merincikan dari 278 perusahaan beroperasi di Kaltim, ada sebanyak 15 perusahaan masuk dalam peringkat emas, 39 perusahaan peringkat hijau, 184 perusahaan peringkat biru dan 40 perusahaan mendapat peringkat merah.

“Beberapa perusahaan kita beri sanksi, dan sudah kita tindaklanjuti. Apabila ada beberapa perusahaan yang harus dihentikan mohon maaf,” kata Anwar.

Pemberhentian izin operasional perusahaan itu bertujuan untuk memberikan efek jera kepada perusahaan, yang tidak patuh dengan dampak lingkungan.

“Pak Menteri LHK (Hanif Faisol Nurofiq) sudah menyampaikan kepada saya, beberapa perusahaan harus diserop dan kini masih menyelesaikan administrasi,” sebut Anwar.

Anwar juga menjelaskan peringkat emas menandakan perusahaan telah konsisten memperhatikan praktik keunggulan lingkungan, dan bertanggung jawab terhadap masyarakat sekitar.

Peringkat hijau diberikan bagi perusahaan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan melebihi persyaratan dalam peraturan pengelolaan lingkungan, dan melaksanakan tanggung jawab sosial dengan konsisten.

Kemudian peringkat biru diberikan untuk perusahaan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku.

“Ada tiga penilaian kualitas yang harus dipenuhi yakni kualitas lingkungan air, kualitas lingkungan darat dan kualitas lingkungan udara,” ungkap Anwar.

Selain itu, Anwar juga menekankan pentingnya perusahaan memperhatikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).

“Bagaimana pengelolaan limbahnya, pengelolaan sampah dan penghijauannya. Kalau mereka tidak taat, itu otomatis merah,” demikian Anwar Sanusi.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi | Adv Diskominfo Kaltim

Tag: