
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan komitmennya untuk mengambil alih kembali pengelolaan aset daerah berupa Hotel Royal Suite Balikpapan yang selama ini dikelola PT Timur Borneo Indonesia melalui jalur hukum.
“Proses hukum terhadap pihak pengelola saat ini masih bergulir di pengadilan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, pada Rabu pagi (25/6) di Kantor Gubernur jalan Gajah Mada, Samarinda.
Ia membenarkan bahwa langkah hukum telah ditempuh pemerintah karena pihak pengelola tidak memenuhi kewajiban sebagaimana yang disepakati dalam kerja sama.
“Kita sudah proses hukum. Kan itu masuknya menjadi gugatan hukum. Nah, tinggal tunggu prosesnya berjalan. Mudah-mudahan segera selesai supaya kita bisa melakukan proses administrasi lanjutannya. Karena itu adalah aset Pemprov Kaltim,” ujarnya.
Mantan Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Kaltim ini menekankan bahwa aset pemerintah harus dikelola secara produktif, bukan dibiarkan terbengkalai apalagi tidak memberikan kontribusi kepada daerah.
“Pihak yang kerja sama tidak mau mengakhiri tapi kita ingin mengakhirinya karena dia tidak membayar kewajibannya. Karena aset kita harus produktif. Kalau tidak bisa mengelola, ya kesepakatannya diputus dengan cara di pengadilan. Makanya kita gugat,” jelasnya.
Saat ditanya apakah perkara ini masih dalam proses pengadilan, ia mengonfirmasi bahwa prosesnya masih berlangsung. “Masih proses di pengadilan,” katanya singkat.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, Suparmi, menegaskan, bahwa seluruh dokumen pendukung masih disiapkan hingga saat ini dan ia berjanji akan memberikan informasi lebih lengkap pekan depan.
“Sedang kami siapkan. Insyaallah minggu depan nanti akan saya infokan kembali ya,” tegas Suparmi saat dihubungi melalui pesan singkat.
Sebagaimana diketahui, polemik pengelolaan Hotel Royal Suite Balikpapan mencuat karena dugaan wanprestasi oleh pihak pengelola, PT Timur Borneo Indonesia. Mereka disebut telah menunggak kontribusi tahunan kepada daerah sejak tahun 2018 hingga 2025, dengan total nilai yang dikabarkan mencapai lebih dari Rp14 miliar.
Bahkan, DPRD menyoroti penyalahgunaan fungsi aset di Hotel Royal Suite Balikpapan, termasuk indikasi adanya pengoperasian karaoke dan bar di luar perjanjian awal.
Pemprov Kaltim telah mengirimkan surat peringatan (SP1 hingga SP3) dan akhirnya menempuh jalur hukum demi menegakkan hak daerah atas aset bernilai tinggi tersebut yang terletak di Jalan Syarifuddin Yoes, Kota Balikpapan.
Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim
Tag: Pemprov Kaltim