Pemprov Kaltim Beri Insentif Rp 500 Ribu Buat 31.545 Guru Honor dan Sekolah Swasta

Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Dinas Pendidikan di 10 kabupaten/kota (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pemprov memberikan insentif guru honorer dan swasta dari tingkat PAUD, TK, SD, SMP serta Pondok Pesantren, Raudatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) bagi 31.545 guru yang tersebar di masing-masing sekolah di 10 kabupaten/kota.

Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji menerangkan, pemberian insentif ini merupakan salah satu bagian dari program Jospol, sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah kepada guru honorer dan sekolah swasta yang telah berdedikasi dan mengabdi puluhan tahun dengan tulus di provinsi Kaltim.

“Kami akan menyerahkan secara simbolis buku rekening tabungan insentif bagi para guru kurang lebih 31.545 guru,” kata Seno, di Plenary Hall Gelora Kadrie Oening, Jalan KH Wahid Hasyim, Samarinda, Rabu 25 Juni 2025.

Pemberian insentif ini tidak hanya terbatas pada guru-guru yang berada di bawah kewenangan Pemprov Kaltim saja yaitu SMA/SMK/SLB, melainkan juga seluruh guru yang ada di Kaltim, meskipun berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

Untuk memastikan kelancaran pemberian insentif ini, Pemprov Kaltim telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Dinas Pendidikan di 10 kabupaten/kota di Kaltim.

Adapun besaran insentif yang didapat di luar gajih pokok sebesar Rp500 ribu per bulannya, yang berasal dari Pemprov Kaltim.

“Besarannya Rp500 ribu per bulan dan itu diberikan (berturut) dalam waktu lima tahun,” ujarnya.

Menurut Seno, pemberian insentif ini memiliki arti penting bagi keberlangsungan tenaga pengajar di Kaltim, khususnya guru honorer dan swasta. Dia menekankan peran mulia guru dalam mencerdaskan anak bangsa.

“Maka insentif ini bukan sekadar bentuk bantuan finansial, melainkan wujud nyata penghargaan dan rasa terima kasih dari Pemprov Kaltim atas jasa besar Bapak dan Ibu, sekalian dalam mencerdaskan anak bangsa dan membentuk generasi emas Kaltim di masa depan,” jelas Seno.

Sementara Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni menegaskan lagi, insentif ini nantinya juga akan diterima oleh guru honor dan guru di sekolah swasta.

Dalam skema pemberiannya, Sri menerangkan dilakukan secara Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama pemerintah kabupaten kota.

“Makanya ada MOU antara Gubernur dan Bupati serta Wali Kota, melalui Biro Kesra dan Dinas Pendidikan,” ujar Sri Wahyuni.

Tugas pemerintah kabupaten/kota, lanjut Sri Wahyuni, hanya memberikan data yang sudah divalidasi ke pemerintah provinsi, sehingga menjadi dasar dalam pemberian insentif.

“Jadi setelah data diterima, Pemprov Kaltim akan langsung memberikan insentif tersebut kepada masing-masing guru sesuai data yang kami terima,” demikian Sri Wahyuni.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi | Adv Diskominfo Kaltim

Tag: