
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur (Kaltim) menandai sebanyak 12 ruang kelas di Kampus A Yayasan Melati, Jalan H.A.M. Rifaddin, Samarinda Seberang, Rabu (25/6). Penandaan dilakukan sebagai langkah awal persiapan kegiatan belajar mengajar (KBM) tahun ajaran 2025/2026 bagi siswa kelas 10 (baru) SMA Negeri 10 Samarinda.
Proses penandaan yang semula dijadwalkan pada pukul 14.00 WITA, sempat molor lebih dari dua jam dan baru dapat dimulai sekitar pukul 16.41 WITA. Keterlambatan ini terjadi lantaran adanya perdebatan panjang antara pihak Disdikbud Kaltim dan Yayasan Melati, terutama terkait teknis penandaan dan status legal penggunaan ruang.
Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdikbud Kaltim Jasniansyah, yang memimpin langsung proses penandaan, sebelumnya telah terlebih dahulu meminta izin kepada Ketua Yayasan Melati Ida Farida dan Pembina Yayasan Melati Yusran Tri Ananda.
“Kedatangan kami adalah untuk menandai aset yang akan digunakan untuk KBM tahun ajaran 2025/2026. Ini sudah jauh hari kami komunikasikan,” ujar Jasniansyah.
Namun, pihak Yayasan Melati keberatan jika metode penandaan menggunakan police line, dan mengusulkan agar ruang-ruang cukup ditandai dengan stiker identifikasi saja.
Tak hanya itu, mereka juga menegaskan bahwa perlu adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai dasar hukum sebelum ruang-ruang itu bisa digunakan oleh SMA Negeri 10.
“Setelah ada PKS, baru. Ini bukan berarti yayasan sepakat. Harus ada legal standing-nya. Tanda saja, bukan berarti SMA Melati sepakat ya. Bukan tidak boleh masuk, tapi harus ada kerja sama yang dilakukan,” kata Yusran.

Menurutnya, saat ini masih terdapat sekitar 430 siswa yang menempuh pendidikan di bawah naungan Yayasan Melati di kampus tersebut, sehingga perlu ada kejelasan untuk mencegah tumpang tindih penggunaan fasilitas.
Jasniansyah menjawab bahwa langkah penandaan sudah sesuai arahan pimpinan, yakni berdasarkan surat Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim tertanggal 16 Juni 2025 yang meminta agar ruang-ruang dapat segera digunakan oleh SMAN 10 pada tahun ini.
“Kami menghindari segala sesuatu yang mengarah pada pertikaian. Izinkan kami hari ini melaksanakan tugas untuk menandai ruangan yang akan digunakan nantinya,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa penandaan diperlukan mengingat tahun ajaran baru akan dimulai pertengahan bulan Juli 2025. Ruang-ruang yang ditandai mencakup kelas belajar, asrama, kantor guru, dan ruang pendukung lainnya.
Meski dialog antara kedua pihak berlangsung dalam suasana yang cukup tegang dan alot, kegiatan penandaan akhirnya tetap dilakukan menjelang sore, setelah disepakati bahwa tanda berupa stiker identifikasi dapat digunakan sementara.
Penandaan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari putusan inkrah Mahkamah Agung (MA) yang telah menyatakan bahwa tanah dan bangunan di lokasi tersebut merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Kaltim. Disdikbud pun melaksanakan proses ini sebagai bentuk pengamanan dan pemanfaatan kembali aset negara untuk kepentingan pendidikan negeri.
Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim
Tag: PendidikanSMAN 10 Samarinda