
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pemerintah Provinsi Kaltim melalui instansi teknis seperti BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) bersama Disdikbud (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan), menyatakan bahwa belum ada bukti kuat bahwa bangunan di atas tanah di Jalan HAM Rifaddin, Samarinda Seberang adalah aset Yayasan Melati.
“Pemerintah sudah menyiapkan anggaran untuk appraisal, jika Yayasan Melati bisa menunjukkan bukti bahwa bangunan yang ada sekarang adalah asetnya yayasan,” kata Gunawan, Pengawas Sekolah SMA Disdikbud Kaltim, Rabu (25/6).
Pernyataan senada juga disampaikan oleh Kasubbid Penggunaan dan Pemanfaatan pada Bidang Pengelolaan BMD di BPKAD Kaltim, Slamet Sugeng. Ia menjelaskan bahwa pemerintah provinsi saat ini masih menunggu dokumen kepemilikan yayasan atas bangunan sebagai dasar hukum untuk melakukan appraisal dan penggantian.
“Kita tunggu dari teman-teman yayasan untuk menunjukkan bahwa itu memang dihibahkan ke mereka. Kalau bisa menunjukkan, maka appraisal akan dilakukan. Pemerintah akan mengganti dan membangunkan kembali di lokasi mereka,” tegas Slamet.
Namun, Slamet juga mengingatkan bahwa apabila tidak ada bukti atau legalitas kepemilikan, maka bangunan di atas tanah itu dianggap aset milik Pemerintah Provinsi Kaltim, sesuai putusan MA yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Kalau tidak terbukti, berarti bangunan yang ada adalah aset provinsi. Bentuk penyelesaiannya nanti bisa berbeda. Tapi prinsipnya, pemerintah kan tidak boleh mematikan pendidikan. Jadi pendekatannya tetap akan dibicarakan lebih lanjut,” pungkasnya.
Sebagai catatan, saat ini Kampus A SMAN 10 Samarinda di jalan HAM Riffadin masih digunakan oleh sekitar 430 siswa Yayasan Melati, dan polemik status kepemilikan aset menjadi faktor utama yang memperlambat proses relokasi SMA Negeri 10 Samarinda yang direncanakan menempati lokasi tersebut pada tahun ajaran 2025/2026.
Pemerintah Provinsi Kaltim menegaskan akan tetap mengedepankan prinsip musyawarah dan pendekatan persuasif, namun akan tetapi bersandar pada landasan hukum yang jelas melalui putusan MA.
Tanggapan Yayasan Melati
Di sisi lain, Yayasan Melati masih membuka ruang negosiasi, namun mendesak agar penggantian aset dilakukan secara adil dan tuntas sebelum pemindahan dilakukan.

Ketua Yayasan Melati, Ida Farida, menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti tawaran dari pemerintah, yaitu pembangunan gedung baru di lahan milik yayasan sebagai kompensasi atas pemanfaatan gedung lama yang kini diklaim sebagai aset pemerintah sesuai putusan Mahkamah Agung (MA).
“Gubernur berjanji akan melakukan appraisal. Berapa aset Melati, kemudian mulai diganti, dibangunkan di tanah Melati di belakang, kemudian kami akan pindah,” ujar Ida Farida, Rabu (25/6).
Menurutnya, appraisal atau penilaian nilai aset menjadi kunci utama penyelesaian konflik berkepanjangan. Proses komunikasi sudah berlangsung dan yayasan berkomitmen untuk mengikuti seluruh tahapan mulai dari verifikasi data hingga verifikasi aset.
“Itu kan masih tahap pembicaraan. Yayasan ikutin, karena itu yang ditawarkan. Artinya itu yang kami ikuti,” tambahnya.
Sikap serupa juga disampaikan Pembina Yayasan Melati, Yusan Triananda, yang menyebutkan bahwa pihak yayasan pada prinsipnya tidak keberatan jika aset diganti secara layak.
“Bagus saja, kita setuju, karena diganti rugi,” kata Yusan.
Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim
Tag: SMAN 10 SamarindaYayasan Melati