Permendag 15/2025 Sempurnakan Standardisasi Perdagangan

Menteri Perdagangan Budi Santoso. (Foto Kemendag/Niaga.Asia)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Menteri Perdagangan Budi Santoso menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan. Permendag ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan konsumen terhadap penggunaan barang dan jasa yang terkait dengan keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan hidup(K3L).

Permendag ini juga bertujuanmeningkatkan daya saing mutu produk dan tenaga kerja sektor perdagangan. Permendag 15/2025mulai berlaku pada 17 Juni 2025.

“Salah satu tujuan diterbitkannya Permendag Nomor 15 Tahun 2025 adalah untuk meningkatkan perlindungan konsumen dalam menggunakan barang dan jasa yang beredar di pasar, khususnya dari aspek keamanan, kesehatan, keselamatan, serta pelestarian fungsi lingkungan hidup,” ujar Mendag Busan.

Mendag Busan merinci, beberapa tujuan lainnyadari regulasi ini adalahmeningkatkan jaminan mutu produk yang berdaya saing di pasar domestik dan internasional, mewujudkan persaingan usaha yang sehat dan kepastian usaha, mendorong inovasi dan teknologi dalam perdagangan, sertameningkatkan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja.

“Permendag 15/2025 jugamenjadisalah satu bentuk fasilitasi pemerintah dalam membina pemenuhan persyaratan mutu dan persyaratan teknis produk di negara tujuan ekspor. Memenuhi persyaratan mutu dan teknis produk akanmendukung peningkatan pemanfaatan perjanjian perdagangan internasional,” kata Mendag Busan.

Menurut Mendag Busan,ketentuan standardisasi bidang perdagangan terhadap barang, jasa, dan tenaga kerja pada sektor perdagangan sebelumnya diatur melalui Permendag Nomor 81 Tahun 2019 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan. Aturan tersebut telah dicabut dan digantikan dengan ‘Permendag Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan’.

“Permendag 26/2021 belum sepenuhnya mengakomodasi beberapa substansi penting terkait proses standardisasi terhadap barang, jasa, dantenaga kerja di sektor perdagangan. Oleh karena itu, perlupengaturan baru melalui Permendag 15/2025,” ujar Mendag Busan.

Permendag 15/2025 memiliki ruang lingkup pengaturan standardisasi yang mencakup berbagai aspek terkait barang, jasa, dan tenaga kerja di bidang perdagangan. Ruang lingkup tersebut meliputi perencanaan standardisasibidang perdagangan; perumusan, penetapan, dankaji ulang standar bidang perdagangan; penerapan dan pemberlakuan standarbidang perdagangan; lembaga penilaian kesesuaian (LPK) standardisasi bidang perdagangan; penilaian kesesuaian standardisasi bidang perdagangan; personel standardisasi bidang perdagangan; sistem informasi standardisasi bidang perdagangan; pemantauan standar bidang perdagangan; pengawasan standar bidang perdagangan; dan pembinaan standardisasi bidang perdagangan.

Beberapa kegiatan yang diatur dalam Permendag 15/2025 antara lain mencakup perumusan beberapa Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk jasa dan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI); rencana pendaftaran laboratorium uji yang melakukan pengujian barang terkait aspek K3L; serta penilaian risiko komoditas ekspor guna mengatasi hambatan teknis di negara tujuan ekspor.

Permendag 15/2025dapat diunduh di https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/peraturan-menteri-perdagangan-republik-indonesia-nomor-15-tahun-2025-tentang-standardisasi-bidang-perdagangan.

Sumber: Siaran Pers Kementerian Perdagangan | Editor: Intoniswan

Tag: