
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Penonaktifan Kepala SMA Negeri 10 Samarinda, Fathur Rachim, oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) bukan tanpa alasan.
Pada Kamis (26/6) pagi, Plt. Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, menegaskan bahwa keputusan itu sangat berkaitan dengan upaya percepatan pemindahan SMAN 10 kembali ke Kampus A di Jalan HAM Rifaddin, Samarinda Seberang.

Disdikbud Kaltim menilai bahwa sosok Fathur Rachim kurang menunjukkan sikap kooperatif dalam proses pelaksanaan putusan hukum. Bahkan, ia pun dinilai cenderung menghambat pemindahan yang telah melalui proses hukum panjang hingga akhirnya inkrah di Mahkamah Agung (MA).
“Penonaktifan itu sangat berkaitan dengan percepatan pemindahan SMAN 10. Karena dinas pendidikan menilai kepala sekolah kurang kooperatif, malah cenderung menghambat,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa langkah pemindahan sekolah bukan keputusan sepihak, melainkan konsekuensi dari putusan hukum tertinggi di negeri ini.
“Sudah ada putusan MA yang bersifat inkrah. Pemerintah Provinsi Kaltim memahami bahwa negara ini adalah negara hukum, dan kita kan wajib melaksanakan putusan itu. Kalau tidak, pemerintah provinsi bisa disalahkan secara hukum,” tambahnya.
Armin menyebut, terdapat dua putusan MA yang menjadi landasan kuat atas pemindahan SMAN 10 ke lokasi awal di Seberang. Karena itu, ia meminta masyarakat tidak salah paham atas kebijakan ini.
“Masyarakat perlu tahu bahwa apa yang dilakukan pemerintah provinsi adalah dalam rangka mengamankan putusan hukum. Kalau ada pihak-pihak yang merasa dirugikan, silakan tempuh jalur hukum juga,” tuturnya.
Suyanto Gantikan Sementara Fathur Rachim
Di tengah dinamika ini, Suyanto, guru senior yang kini ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMAN 10 Samarinda, mengaku terkejut. Sebelumnya, ia tidak mengetahui penunjukannya.
Karena pada saat itu ia tengah mengikuti tes di Rumah Sakit Jiwa sebagai syarat untuk ikut tahapan seleksi guru sekolah unggulan, maka Suyanto tidak sempat bertemu dengan pihak Disdikbud Kaltim yang datang ke sekolah untuk menyampaikan penunjukan tersebut.
“Saya jujur enggak ngerti sama sekali. Baru tahu tadi malam dari media online. Saya kaget, loh kok saya?,” beber Suyanto saat ditemui, Rabu (25/6) di Kampus A jalan HAM Riffadin, Samarinda Seberang.
Suyanto menyampaikan bahwa setelah membaca kabar tersebut, ia langsung menghubungi Kadisdikbud Kaltim untuk mengonfirmasi kebenarannya.
“Saya langsung tanya ke Pak Kadis, dan beliau membenarkan. Katanya memang kemarin ada pembahasan soal SMAN 10 dan muncul usulan pergantian,” jelasnya.
Suyanto merupakan guru sepuh yang telah mengabdi selama 28 tahun di SMAN 10 sejak sekolah itu berdiri. Ia juga mengungkapkan bahwa masa pensiunnya masih sekitar dua tahun lagi. Saat ini usianya 57 tahun 9 bulan, dan akan pensiun pada September 2027.
Meski terkejut dan mengaku tidak pernah bercita-cita menjadi kepala sekolah, Suyanto menyatakan siap menjalankan tugas yang telah diberikan.
“Saya ini sudah tua. Tidak ada niat sedikit pun jadi kepala sekolah. Saya hanya guru biasa. Mengajar anak-anak dengan ikhlas itu sudah cukup buat saya. Saya sudah cukup bangga melihat anak-anak berhasil. Tapi ini tugas, tentu akan saya jalankan,” pungkasnya dengan nada rendah hati.
Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim
Tag: SMA Negeri 10 Samarinda