
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Gubenur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud telah meneken Peraturan Gubernur No 24 Tahun 2025 Tentang Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Pada Perguruan Tinggi.
Bantuan juga diberikan kepada mahasiswa baru yang akan menempuh pendidikan di luar negeri, atau disebut Program Gratispol Luar Negeri. Sesuai Pergub ini, ada dua kriteria penerimanya masing-masing: Perguruan Tinggi dan Program Studi atau Departemen.
Pada lampiran Pergub No 24 Tahun 2025 yang mulai berlaku 16 Juni 2025 ini diterangkan, mahasiswa yang kuliah di luar negeri yang diprioritaskan dapat bantuan adalah yang kuliah di Perguruan Tinggi yang terdaftar dalam daftar QS World University Rankings; atau Perguruan Tinggi lainnya dengan program studi yang tidak terdapat di Kalimantan Timur.
Kedua mahasiswa Program Studi atau Departemen berasal dari Perguruan Tinggi yang terdaftar dalam daftar QS World University Rankings; atau Perguruan Tinggi lainnya dengan program studi yang tidak terdapat di Kalimantan Timur.
Kriteria mahasiswa penerimanya adalah penduduka Kaltim, ditandai dengan bukti kepemilikan KTP dan KK dari kabupaten/kota di Kaltim; mahasiswa aktif yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Aktif Kuliah dari Perguruan Tinggi atau sutudent card yang masih berlaku; memiliki IPK minimal 3,00 (skala 4,00) atau setara.
Tentang usia dijelaskan dalam Pergub ini, mahasiswa penerima berusia maksimum pada masa waktu perdaftaran:
- 25 tahun untuk mahasiswa setara jenjang S1.
- 35 tahun untuk mahasiswa setara jenjang Profesi dan S2.
- 40 tahun untuk mahasiswa setara jenjang Sp-1 dan S3.
- 45 tahun untuk mahasiswa setara jenjang Sp-2.
Berada pada semester:
- Maksimum Semester 4 untuk jenjang setara Profesi dan S2.
- Maksimum Semester 6 untuk jenjang setara S3.
- Maksimum Semester 8 untuk jenjang setara S1.
- Maksimum Semester 6 hingga Semester 12 untuk jenjang setara Sp-1 dan Sp-2, sesuai bidang spesialisasi yang ditempuh.
“Krieria lainnya adalah mahasiswa tersebut tidak sedang menerima beasiswa dari pihak manapun seperti Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP-K), Program Indonesia Pintar (PIP), Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kota, LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan), Swasta, Isntansi Pemerintah, Lembaga Swadaya masyarakat (LSM), Luar Negeri dan sumber lainnya, kecuali terikat perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kaltim,” kata gubernur.
“Dan tidak sedang menerima Beasiswa Kaltim Tuntas pada jenjang yang sama,” lanjutnya.
Menurut gubernur’ bagi mahasiswa baru, bantuan diberikan setelah menunjukkan surat keterangan atau bukti pengumuman resmi telah diterima pada Perguruan Tinggi terkait (Letter of Acceptance).
“Penerima bantuan biaya kuliah itu bersedia mengabdi di Kaltim jika telah meneyelesaikan pendidikan,” tegasnya.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | Adv Diskominfo Kaltim
Tag: GratisPol