
BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Pemerintah Kota Balikpapan belum akan menerapkan skema kerja fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), meskipun Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 4 Tahun 2025 telah memberi ruang untuk itu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan, Purnomo menerangkan, pihaknya masih menunggu instruksi resmi dan teknis dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan kebijakan itu.
“Belum ada petunjuk teknis maupun surat edaran resmi yang bisa kami jadikan dasar pelaksanaan. Kami di daerah tentu menunggu arahan pusat sebelum memulai,” kata Purnomo, Jumat 27 Juni 2025.
Permen PAN-RB No 4 Tahun 2025 mengatur bahwa ASN dapat bekerja dari luar kantor maksimal dua hari dalam sepekan, asalkan tidak mengganggu pelayanan publik.
WFA merupakan bagian dari strategi nasional dalam reformasi birokrasi, dengan tujuan meningkatkan efisiensi, produktivitas, serta mendukung keseimbangan kerja dan kehidupan pribadi ASN.
Namun, Purnomo menekankan bahwa kebijakan ini tidak bisa diterapkan secara seragam di seluruh bidang kerja.
“Untuk tugas-tugas teknis seperti pelayanan langsung ke masyarakat atau pengawasan lapangan, tentu harus tetap dilakukan di lokasi kerja. Tapi tugas administratif, seperti membuat laporan atau input data, masih bisa dilakukan dari luar kantor,” ujar Purnomo.
Dia juga menegaskan bahwa tidak semua ASN bisa serta-merta menjalankan WFA. Pegawai yang baru dilantik, masih masa orientasi, atau sedang menjalani hukuman disiplin wajib tetap bekerja dari kantor hingga masa pembinaan selesai.
Terkait mekanisme pengawasan ASN yang menjalankan WFA, Pemkot Balikpapan menyiapkan sejumlah opsi, seperti absensi digital, pelaporan harian, dan pelacakan lokasi saat menjalankan tugas di luar kantor.
“Prinsipnya, kami ingin memastikan sistem ini berjalan akuntabel. Jadi, pemantauan tetap bisa dilakukan secara digital maupun administratif,” tambah Purnomo.
Purnomo juga mengingatkan bahwa sebelum WFA benar-benar diterapkan, masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) perlu memetakan jenis pekerjaan ASN dan mengevaluasi efektivitas kerja, agar tidak menimbulkan ketimpangan dalam kinerja.
Meski belum resmi diterapkan, Purnomo mengakui bahwa Balikpapan telah memiliki pengalaman mengelola sistem kerja campuran pada masa pandemi COVID-19. Hal itu bisa menjadi bekal penerapan WFA yang lebih terukur di masa depan.
“Intinya, kami siap. Tapi semua tetap harus menyesuaikan kondisi riil dan kebutuhan tiap OPD. Pelayanan publik tetap prioritas utama,” demikian Purnomo.
Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi
Tag: ASNPemkot BalikpapanWFA