Seleksi Direksi BUMD Kaltim 2025 Terlarang Buat Pengurus Parpol

Sekda Kaltim Sri Wahyuni (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Proses seleksi calon direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kaltim 2025 dimulai. Masing-masing untuk PT Migas Mandiri Pratama Kaltim, PT Kaltim Melati Bhakti Satya, PT Ketenagalistrikan Kaltim, serta PD Kehutanan Sylva Kaltim Sejahtera.

Adapun posisi yang dicari untuk mengisi empat perusahaan tersebut adalah direktur utama, direktur operasional, serta direktur keuangan dan sumber daya manusia (SDM), dengan masing-masing satu orang pada setiap posisinya.

Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni mengatakan, proses seleksi direksi BUMD Kaltim 2025 ini tengah berlangsung, dan terbuka untuk seluruh masyarakat Kaltim

“Silahkan saja yang memenuhi persyaratan boleh mendaftar. Tentu akan ada tim panitia seleksi (Pansel) yang menyeleksinya,” kata Sri Wahyuni, ditemui di Plenary Hall Sempaja, Jalan Wahid Hasyim, Samarinda, belum lama ini.

Dalam prosesnya, ada 5 orang dalam Pansel berasal dari para akademisi, praktisi lokal dan pusat.

Dalam seleksi ini tentunya terdapat beberapa persyaratan yang harus di penuhi yakni sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit.

Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun, dibuktikan dengan KTP. Pendidikan minimal Sarjana (S1) dibuktikan dengan ijazah.

Selain itu juga tidak sedang menjalani sanksi pidana, dan berpengalaman kerja minimal lima tahun. Salah satu syarat yang paling penting dan perlu digarisbawahi yakni masyarakat yang mendaftar tidak sedang menjadi pengurus partai politik.

“Syaratnya tidak boleh menjadi pengurus Parpol,” ujar Sri Wahyuni.

Bagi peserta yang sesuai dengan persyaratan tersebut harus lebih dulu melewati beberapa tahapan yakni seleksi administrasi, uji kelayakan dan kepatutan (UKK), penulisan makalah, presentasi dan wawancara.

Di luar itu, untuk memastikan direksi BUMD Kaltim ini bekerja maksimal, Pemprov Kaltim akan mengevaluasi kinerja BUMD Kaltim secara rutin.

Evaluasi yang dilakukan mulai dari rencana bisnis kerja, hingga ada pula audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Setelah dilakukan evaluasi, BUMD pun wajib memberikan jawaban pada hasil audit.

“Jadi kita lihat rencana bisnis mereka bagaimana. Tidak hanya kita yang evaluasi, tapi ada juga audit yang dilakukan oleh BPK,” demikian Sri Wahyuni.

Penulis : Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi | Adv Diskominfo Kaltim

Tag: