Waria Pekerja Salon di Nunukan Paksa Anak 12 tahun Berbuat Asusila

Waria tersangka kekerasan asusila terhadap anak bawah umur (HO-Polsek Nunukan)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA — Unit Reskrim Polsek Nunukan menangkap seorang Wanita-Pria (Waria) berusia 49 tahun, kaitan laporan kekerasan asusila terhadap anak laki-laki di bawah umur di Kecamatan Nunukan.

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan menerangkan, kasus itu terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Nunukan, Minggu 22 Juni 2025 sekira pukul 20.30 Wita.

“Pelaku bekerja sebagai perias pengantin di salah satu salon kecantikan. Sedangkan korban masih berusia 12 tahun,” kata Sunarwan kepada niaga.asia, Minggu 28 Juni 2025.

Kejadian itu kejadian bermula saat korban bersama teman-temannya bermain di depan rumah pelaku. Mereka kemudian dipanggil, dan diminta pelaku untuk membantunya mengangkat piring di rumahnya.

Korban yang tidak menyadari siasat pelaku, dengan polosnya bersedia masuk ke rumah korban. Di dalam rumah itu, bukannya diminta mengangkat piring, pelaku malah menarik tangan korban dan diminta membuka celana.

“Korban awalnya menolak permintaan itu. Tapi pelaku mengancam akan dipukul, kalau tidak mau membuka celana,” ujar Sunarwan.

Ketakutan, korban yang terpaksa membuka celana sempat meronta ketika pelaku leluasa memainkan alat kelaminnya. Puas dengan korban, pelaku meminta korban kembali mengenakan celana dan keluar dari rumahnya.

“Korban menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya, dan melaporkan perkara ke Polsek Nunukan,” ujar Sunarwan.

Polsek Nunukan yang menerima laporan langsung bergerak melakukan penyelidikan, dan meringkus pelaku di rumahnya. Pelaku tidak membantah berbuat asusila disertai ancaman terhadap korban.

Dalam kasus itu, polisi mengamankan barang bukti sepasang pakaian milik pelaku berikut pakaian milik korban, yang dikenakan keduanya saat kejadian itu.

“Pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang juncto Pasal 76E Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelas Sunarwan.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Saud Rosadi

Tag: