Pemkab Nunukan akan Angkat 300 PPPK Optimalisasi, Lokasi Tugas Ditentukan BKN

Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian, BKPSDM Nunukan, Mutiq Hasan Nasir (Foto : Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Sebanyak 300 pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Nunukan, kelompok data best R3 berkesempatan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jalur optimalisasi tahun 2025.

“Pegawai non ASN yang berpeluang diangkat jadi PPPK melalui optimalisasi adalah yang sudah masuk dalam data best R3 atau telah bekerja di instansi pemerintah di atas 2 tahun,” kata Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian (PPIK) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, Mutiq Hasan Nasir, pada Niaga.Asia, Rabu (02/07/2025).

Kepastian pengangkatan PPPK melalui jalur optimatilisasi telah disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BPN) kepada masing-masing pemerintah daerah yang jumlah pengangkatan PPPK tahap I dan II tahun 2024 belum memenuhi kuota.

Salah satu daerah yang menerima pengangkatan PPPK optimalisasi adalah Kabupaten Nunukan. Adapun nama-nama pegawai non ASN yang dinyatakan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK ditentukan oleh BKN.

“Pengangkatan PPPK optimalisasi merupakan upaya pemerintah untuk memaksimalkan pemenuhan formasi ASN atau PPPK yang kosong setelah seleksi tahap II,” ujar Mutiq.

PPPK optimalisasi diambil dari pegawai non ASN lulusan sarjana S1 maupun SMA sederajat yang bekerja di formasi tenaga pendidikan, kesehatan dan ditambah beberapa orang dari formasi tenaga teknis.

Mutiq menjelaskan, penempatan PPPK optimalisasi tidak selalu sesuai dengan tempat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau instansi yang sebelum dipilih ketika melakukan pendaftaran seleksi PPPK tahap I dan II.

“Misalnya dia daftar di Kecamatan Nunukan, tapi kebutuhan PPPK dan CPNS sudah terpenuhi, jadi kemungkinan akan ditempatkan Kecamatan Krayan, Lumbis atau lainnya,” bebernya.

Keputusan penempatan PPPK optimalisasi menjadi keputusan BKN dengan melihat kebutuhan, tanpa bisa diperbaharui oleh BKPSDM Nunukan, ataupun usulan dari PPPK yang dinyatakan terpilih.

Terhadap persoalan ini, BKPSDM Nunukan tengah melakukan pendataan berapa jumlah kelulusan PPPK optimalisasi, penempatan tugas dan lokasi pendaftaran awal guna normalisasi data akhir.

“Data normalisasi BKPSDM hanya sebatas melihat jumlah dan penempatan, kami tidak memiliki kewenangan berubah atau mengganti kebijakan BKN,” terangnya.

Mutiq tidak membantah banyak keluhan dari pegawai non ASN yang lolos PPPK optimalisasi mempersoalkan penempatan tugas yang tidak sesuai lokasi mendaftar. Menurutnya, ASN atau PPPK sudah seharusnya menerima penempatan di mana saja.

Adapun batas waktu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi pegawai yang lolos PPPK diputuskan 31 Juli 2025. Sedangkan pengangkatan PPPK optimalisasi kemungkinan bulan Agustus atau paling lambat Oktober 2025.

“Lokasi penugasan PPPK optimalisasi harus sesuai tempat ditentukan BKN, bagi mereka yang tidak bersedia artinya mengundurkan diri,” tutupnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan | Advertorial 

Tag: