
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Bupati Nunukan H. Irwan Sabri menjelaskan, perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah tidak membebani masyarakat sebab, akan mempertimbangkan karakteristik wilayah, asas keadilan, dan pemerataan beban pajak agar tiap wilayah tidak dirugikan.
Hal itu disampaikan bupati menjawab Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Nunukan atas Rancangan Perubahan Perda No 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Nunukan, Rabu (02/07/2025).
“Pemerintah akan memastikan pengelolaan keuangan yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah dilakukan secara transparan dan akuntabel,” kata bupati.
Terkait usulan klasifikasi tarif berdasarkan jenis usaha dan kapasitas konsumen, menurut bupati, pemerintah telah merumuskan kebijakan yang proporsional. Penguatan Perda ini dipastikan tidak membebani masyarakat kecil. Pemkab Nunukan juga akan lebih meningkatkan sosialisasi Perda ke masyarakat.
Menanggapi pandangan Fraksi PKS, bupati menuturkan, pemerintah berkomitmen menjaga fasilitas publik, mencegah pungli, dan melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan pajak, serta merevitalisasi dermaga tradisional dan peningkatan fasilitas pelabuhan secara bertahap.
Hal yang sama juga dikatakan bupati menanggapi pandangan Fraksi Demokrat terkait usulan penyesuaian tarif retribusi pasar, jasa kepelabuhanan, parkir, kesehatan, dan lainnya.
“Pemerintah akan mengatur secara proporsional pengelolaan parkir di dermaga tradisional dengan melakukan studi teknis oleh OPD terkait,” ungkap bupati.
Menurut bupati, pemerintah menyambut usulan Fraksi Nasdem terkait digitalisasi sistem perpajakan, sehingga meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kepatuhan wajib pajak terhadap tanah. Pemerintah meminta peran aktif masyarakat dalam pelaporan dan pembayaran pajak secara mandiri.
Terkait usulan pemutihan pajak kendaraan, kata bupati, perlu lebih dulu berkoordinasi ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
“Pajak kendaraan kewenangan provinsi, jadi mungkin nanti bisa sama-sama berkoordinasi disana menyampaikan usulan pemutihan,” tambahnya.
Bupati juga berjanji akan mempertimbangkan usulan Fraksi PDI Perjuangan yang meminta penggratisan fasilitas olahraga publik untuk kegiatan non komersial, seperti di GOR Sei Sembilang dan Stadion Sei Bilal.
“Akan kita pertimbangan usulan itu, termasuk perbaikan fasilitas kursi stadion, AC, dan sanitasi masuk dalam rencana kerja prioritas,” tuturnya.
Bupati menyatakan sepakat dengan Fraksi Gerindra, bahwa perubahan Perda bertujuan menyederhanakan prosedur, meningkatkan efisiensi pemungutan, dan memperkuat kepastian hukum.
Penyesuaian tarif pajak dan retribusi dilakukan berdasarkan kajian potensi dan kemampuan masyarakat, dengan skema insentif untuk Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM) di wilayah perbatasan.
“Waktu penyusunan Raperda sangat terbatas, jadi digitalisasi sistem pajak dan retribusi belum sepenuhnya terbangun,” jelasnya.
Menanggapi Fraksi Gabungan Karya Kebangkitan Nasional, menurut bupati, pemerintah memiliki pandangan yang sama bahwa, tata kelola pajak yang efektif dan adil harus berpihak kepada masyarakat.
Pemerintah berkomitmen meningkatkan transparansi pengelolaan retribusi parkir, kebersihan, dan perizinan, serta mendorong pertumbuhan UMKM dan investasi lokal melalui kebijakan retribusi yang kondusif.
“Seluruh masukan fraksi-fraksi akan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan Raperda guna mewujudkan pengelolaan pajak dan retribusi berkeadilan, akuntabel dan serta mendukung kesejahteraan masyarakat,” tegas bupati.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan | Advertorial
Tag: Bupati NunukanPajak Daerah