Terungkap, Alasan Maxim Belum Terapkan Tarif Ojol Sesuai SK Gubernur Kaltim

Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) di kantor Dinas Perhubungan Kaltim, Selasa 1 Juli 2025. Mereka minta Dishub berikan tindakan tegas kepada Maxim (istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pemprov Kaltim sebelumnya telah menetapkan tarif batas tertinggi dan terendah angkutan khusus di Provinsi Kaltim, sesuai surat keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673.2023 tentang penetapan tarif angkutan sewa khusus di Provinsi Kaltim.

Di mana dalam SK tersebut tertulis, tarif batas bawah untuk angkutan sewa khusus di Provinsi Kaltim yakni Rp5 ribu per kilometernya. Sedangkan tarif batas atas Rp7.600/km dan tarif minimal Rp18.800/km.

Untuk tarif minimal Rp18.800 ini merupakan tarif yang harus dibayar oleh penumpang dengan jarak tempuh pertama 4 km dan untuk tarif berikutnya menyesuaikan tarif batas bawah dan tarif batas atas sesuai aturan yang berlaku.

Penyesuaian tarif angkutan sewa khusus ini, sesuai surat angkutan sewa khusus (ASK) yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim Nomor 500.11.8.1/0966/Dishub/LLAJ/VI/2025, pada 26 Juni 2025 mulai berlaku paling lambat 1 Juli 2025.

Namun kenyataannya hingga Selasa 1 Juli 2025 kemarin, pihak aplikator PT Maxim
Transportasi Online masih tidak menerapkan tarif angkutan sesuai SK Gubernur Kaltim itu, sehingga memicu amarah para driver online Grab dan Gojek di Kaltim.

Para driver online yang tergabung dalam Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) ini kembali melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Dishub Kaltim, Jalan Kesuma Bangsa, Samarinda, pada 1 Juli 2025 kemarin, dan meminta pihak Dishub Kaltim untuk dapat bertindak tegas kepada pihak aplikator Maxim.

Koordinator AMKB Ivan Jaya menerangkan, hingga tenggat waktu 1 Juli 2025, Maxim menjadi satu-satunya penyedia layanan angkutan sewa khusus yang belum mematuhi ketetapan tarif batas bawah dan batas atas sesuai SK Gubernur itu. Hal ini akhirnya memicu keresahan di kalangan pengemudi driver online lain di Samarinda.

“Sudah diberi deadline hingga 1 Juli tapi masih tidak mematuhi aturan tersebut,” kata Ivan, saat dihubungi niaga.asia, Rabu 2 Juli 2025.

Menurut Ivan, sikap abai Maxim ini dapat menciptakan persaingan tidak sehat di antara tiga aplikasi ojek online Grab, Gojek, dan Maxim.

“Gojek dan Grab telah mengikuti tarif taksi online sesuai SK Gubernur. Tapi Maxim tidak patuh,” sebut Ivan.

Ivan mendesak Dishub Kaltim untuk segera mengambil tindakan tegas dan memberikan sanksi kepada aplikator Maxim jika masih tidak mengindahkan ketentuan yang berlaku.

“Pihak Maxim belum ada memberikan keterangan, Dishub Provinsi Kaltim pun tidak memberikan sanksi tegas kepada mereka,” kata Ivan.

Plt Kepala Dishub Kaltim Irhamsyah (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

Merespons itu, Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim Irhamsyah mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan Maxim untuk segera menyesuaikan tarif batas atas dan bawah angkutan sesuai aturan Pemprov Kaltim

“Kami di Dishub Kaltim telah menginstruksikan kepada Maxim untuk melakukan penyesuaian menggunakan tarif yang ada di Pemprov,” kata Irhamsyah, saat dikonfirmasi niaga.asia terpisah.

“Baru tadi kami melakukan komunikasi kembali, mereka akan segera menyesuaikan. Kita tunggu untuk melakukan (penyesuaian tarif) itu ya,” ujar Irhamsyah.

Irhamsyah bilang alasan aplikator Maxim belum menerapkan tarif batas angkutan sewa khusus itu, karena masih menunggu persetujuan manajemen.

“Alasannya karena mereka masih menunggu persetujuan dari manajemen mereka. Tapi mereka berkomitmen sesuai aturan tersebut,” sebut Irhamsyah.

Irhamsyah berharap Maxim bisa sesegera mungkin menyesuaikan tarif, untuk menciptakan iklim persaingan yang sehat antar mitra kerja driver online Grab, Gojek dan Maxim.

“Kita minta Maxim sesegera mungkin menyesuaikan. Kita akan liat lagi sanksi apa yang diberikan sesuai aturan yang ada (kalau Maxim tidak menerapkan aturan itu),” demikian Irhamsyah.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi | Adv Diskominfo Kaltim

Tag: