
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Unit Pidum Satreskrim Polres Nunukan, menangkap seorang ayah kandung di Kecamatan Nunukan, karena menyetubuhi anak kandungnya yang berusia 13 tahun berulang kali, yakni sejak tahun 2022-2025.
“Persetubuhan dengan cara memaksa anaknya ini terjadi selama 3 tahun, terakhir dilakukan bulan Mei 2025,” kata Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan pada Niaga.Asia, Minggu (06/07/2025).
Aksi bejat ayah kandung berusia 49 tahun ini dilaporkan ke Polisi oleh keluarga korban setelah mendapat kabar dari seseorang yang meminta agar korban dibawa pergi dari Nunukan, karena korban merasa sangat tidak nyaman tinggal bersama ayahnya.
Berawal dari informasi itu, pelapor pada 26 Juni 2025 akhirnya menjemput korban untuk dibawa menginap sementara waktu di rumahnya. Pelapor juga menanyakan alasan korban tidak betah tinggal bersama orang tuanya.
“Pelapor tanya kepada korban diapakan orang tuanya, lalu korban menjawab disetubuhi berulang kali sejak tahun 2022. Korban merasa tersiksa,” sebutnya.
Mendapatkan informasi tindak kejahatan tersebut, Unit Pidum Satreskrim Polres Nunukan langsung bergerak melakukan penyelidikan dan profeling terhadap terduga pelaku persetubuhan dengan mencari keberadaanya.
Setelah berapa hari mencari, Polisi akhirnya menemukan pelaku di pelabuhan Ferry Sei Jepun, Kecamatan Nunukan Selatan. Pelaku langsung diamankan untuk dibawa ke Mapolres Nunukan.
“Pelaku mengakui telah menyetubuhi anak kandungnya berulang kalai dalam 3 tahun terakhir,” ucap Sunarwan.
Pelaku memaksa dan mengancam anaknya. Pelaku leluasa memperkosa anaknya karena hanya tinggal berdua di rumah, sedangkan ibu korban sudah berpisah dengan ayahnya.
Dari perkara ini, Polisi menyita sejumlah barang bukti kejahatan seperti, 1 buah kasur warga abu-abu di lokasi kejadian, 1 buah bantal, 1 lembar handuk dan 1 lembar skrap warga buru.
“Pelaku terancam Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jo 76D Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan UU RI 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ungkapnya.
Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan
Tag: Perkosaan