
BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Rencana Pemerintah Kota Balikpapan untuk menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur tata cara pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) menuai kritik tajam dari legislatif.
Salah satu suara penolakan keras datang dari Anggota DPRD Balikpapan Halili Adinegara, yang menyebut kebijakan ini berpotensi mengekang ruang partisipasi masyarakat.
Menurut Halili, rencana aturan tersebut tidak hanya tidak diperlukan, namun juga bisa melemahkan semangat gotong royong yang selama ini menjadi nafas utama kehidupan warga di tingkat RT.
“Biarkan masyarakat memilih sesuai kehendaknya, seperti selama ini,” kata Ketua Fraksi PKB itu, Senin 7 Juli 2025.
Salah satu poin yang disorot adalah larangan rangkap jabatan Ketua RT dengan lembaga kemasyarakatan lain seperti LPM, PKK, atau LKD lainnya. Halili menilai aturan ini justru tidak relevan dengan realitas sosial di lapangan.
“Banyak Ketua RT yang juga pegang jabatan di LPM atau organisasi lain justru lebih aktif dan punya akses luas. Ini malah mempercepat program-program sosial,” ujar Halili.
Dia menambahkan jabatan Ketua RT bersifat pengabdian. Bahkan tidak sedikit dari mereka yang rela mengeluarkan uang pribadi untuk perbaikan lingkungan seperti jalan rusak, Poskamling, dan kegiatan sosial.
“Kalau mereka mampu dan mau bekerja, kenapa harus dibatasi. Ini justru bentuk loyalitas yang langka,” tegas Halili.
Menurutnya larangan rangkap jabatan dapat melemahkan semangat kolektif dan membatasi jaringan kerja warga. Padahal, di tengah keterbatasan anggaran, pembangunan berbasis masyarakat sangat bergantung pada relasi sosial dan kekompakan warga.
“Jangan persulit dengan aturan yang malah jadi beban,” tambahnya lagi.
Halili berharap Pemkot mempertimbangkan ulang wacana penerbitan Perwali tersebut. Ia mendorong agar jika memang regulasi baru dibutuhkan, maka prosesnya harus melibatkan publik secara terbuka, mulai dari warga RT hingga tokoh masyarakat.
Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi
Tag: dprd balikpapan