Polda Kaltim Tuntaskan Kasus Pencabulan Balita, Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Balikpapan

Tim Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim mengawal tersangka FR saat proses pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Balikpapan. (HO-Polda Kaltim)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Timur menyelesaikan penyidikan kasus pencabulan terhadap balita perempuan usia dua tahun di Balikpapan, yang menarik perhatian publik.

Tersangka berinisial FR, kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Balikpapan, Senin 7 Juli 2025, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini ditangani intensif oleh Subdit IV Renakta di bawah pimpinan AKBP Rizeth Aribowo Sangalang, dengan arahan langsung Dirreskrimum Polda Kaltim, Kombes Pol Jamaluddin Farti.

Laporan diterima sejak 4 Oktober 2024, dan sejak itu proses penyidikan dilakukan secara profesional dan menyeluruh.

“Proses pembuktian dilakukan menggunakan metode Scientific Crime Investigation agar hasilnya akurat dan objektif,” kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, Selasa 8 Juli 2025.

Sebanyak enam ahli lintas disiplin ilmu dilibatkan dalam proses ini, termasuk dokter forensik, psikolog klinis dan forensik, ahli bahasa, ahli hukum pidana, dan pemeriksa polygraph.

Seluruh hasil pemeriksaan menguatkan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana pencabulan terhadap korban berinisial A.

“Hari ini (Senin) sekitar pukul 11.00 Wita, tersangka FR resmi kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Balikpapan,” ujar Yuliyanto.

Diterangkan, proses penanganan yang memakan waktu sembilan bulan ini termasuk cepat, mengingat kompleksitas dan sensitivitas kasus yang melibatkan korban anak usia dini.

“Polri tidak akan mentolerir kejahatan seksual, apalagi terhadap anak-anak. Kasus ini adalah bukti bahwa kami serius dan transparan dalam penegakan hukum,” tegas Yuliyanto.

Yuliyanto menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak merupakan prioritas, dan pihaknya akan terus mengedepankan penanganan berbasis kepentingan terbaik korban, terutama dalam kasus-kasus kekerasan seksual.

Masyarakat pun diajak untuk tidak ragu melapor jika menemukan dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.

“Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan. Sinergi antara penegak hukum, keluarga, dan lembaga perlindungan anak adalah kunci menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi tumbuh kembang anak,” demikian Yuliyanto.

Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi

Tag: