Kaltim Susun Regulasi Baru yang Relevan Tentang Pengelolaan Sampah di Daerah

Rapat Paripurna ke-22 DPRD Kaltim di Gedung B DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Rabu 9 Juli 2025. (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pemprov bersama DPRD Kaltim tengah menyusun pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif provinsi Kaltim tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang lebih relevan, untuk pengelolaan sampah di daerah.

Gubernur Kaltim melalui Staf Ahli Gubernur Kaltim Bidang Sumber Daya Alam, Perekonomian Daerah, dan Kesejahteraan Rakyat Arif Murdiyanto menerangkan, pembahasan Ranperda itu perlu dipercepat, sehingga ada payung hukum yang tepat dalam penyelenggaraan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kaltim.

“Ini merupakan pembahasan awal dalam Ranperda, untuk memberikan gambaran kepada anggota DPRD Kaltim, agar menjadi latar belakang penyusunan Ranperda,” kata Arif saat Rapat Paripurna ke-22 DPRD Kaltim di Gedung Utama B DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Rabu 9 Juli 2025.

Arif menjelaskan inisiasi pembentukan Perda baru ini ke depannya dapat memperlancar penyelenggaraan dan tugas-tugas pemerintahan terutama dalam pengelolaan sampah di Kaltim.

“Pemerintah provinsi Kaltim mempunyai enam misi dalam membangun Kaltim salah satunya yakni mewujudkan pembangunan berwawasan dan lingkungan yang berkelanjutan,” ujar Arif.

Dia menekankan beberapa Peraturan Daerah (Perda) yang ada di Kaltim saat ini dirasa kurang terstruktur dengan kondisi lingkungan hidup terkini di Kaltim.

Oleh karena itu, Pemprov Kaltim perlu melakukan penyesuaian dan penataan produk hukum daerah yang relevan dan berlandaskan dengan Perda Kaltim sebelumnya, yakni Perda Nomor 1/2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Arif menambahkan, Perda ini harus merespons kebutuhan sosiologis masyarakat terhadap pentingnya perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang partisipatif, adaptif dan mampu menciptakan kualitas hidup yang layak dan berkeadilan

“Perda ini (Perda No 1/2014) sudah tidak mumpuni. Maka perlu adanya perubahan dalam regulasi hukum dan kondisi lingkungan yang berlaku,” ujar Arif.

Terakhir, Arif menyampaikan arah kebijakan dan perlindungan lingkungan hidup di provinsi Kaltim, diharapkan mampu memperkuat efektifitas pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan.

“Upaya dan kebijakan pemerintah daerah tentu memerlukan dukungan semua pihak. Sehingga rancangan peraturan daerah ini dapat diimplementasikan sesegera mungkin,” demikian Arif Murdiyanto.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi | Adv Diskominfo Kaltim

Tag: