KSKP Nunukan: Perhiasan Milik Tamu Hotel Dicuri Maling Ternyata Emas Palsu

Kapolsek KSKP Tunon Taka Nunukan Iptu Andre Azmi Azhari menyampaikan hasil pemeriksaan dan penyelidikan kasus pencurian uang dan perhiasan emas milik tamu hotel Gita Nunukan (Foto : Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Tersangka pencuri di hotel Gita Nunukan, MN (21) warga Jalan Sebengkok Tiram, Kelurahan Sebengkok, Tarakan Tengah, Kota Tarakan, menyesali perbuatannya lantasan perhiasan yang dicuri ternyata emas palsu.

Kapolsek KSKP Tunon Taka Nunukan, Iptu Andre Azmi Azhari mengatakan, pelaku diamankan atas pencurian tas berisi uang tunai Indonesia dan Malaysia, serta sejumlah perhiasan emas, belakangan diketahui perhiasan itu emas palsu atau imitasi.

“Pelaku diamankan atas laporan pemilik barang yang kebetulan di hari kejadian Selasa 08 Juli 2025, menginap di hotel Gita,” kata Andre pada Niaga.Asia, Kamis (10/07/2025).

Bersamaan dengan penangkapan pelaku, Polisi melakukan penyelidikan lanjutan dengan menghitung jumlah uang tunai yang berhasil diamankan sebesar Rp 2.700.000 dan melakukan pemeriksaan perhiasan emas sekaligus berat perhiasan.

Untuk memastikan perhiasan emas, Polisi meminta Pegadaian Nunukan untuk menilai taksiran harga emas. Namun anehnya, petugas penaksir menyatakan bahwa perhiasan tersebut bukanlah emas asli.

“Dari situlah kami mengetahui perhiasan itu bukan emas asli, sehingga kerugian material yang awalnya Rp 270 juta berkurang jadi Rpn 2,7 juta,” ucapnya.

Anehnya, lanjut Andre, pemilik emas Diana (55) warga Enrekang, Sulawesi Selatan, tidak mengetahui bahwa emas tersebut palsu. Korban mengaku perhiasan itu merupakan peninggalan orang tuanya.

Diana sempat tidak percaya setelah menerima penjelasan dari penyidik KSKP perihal perhiasan emas palsunya. Perempuan paruh baya ini tidak menduga harta warisan dari orangnya tuanya hanya emas imitasi.

“Pelaku mengira itu emas asli, makanya cepat-cepat ingin kabur dari Nunukan menuju kota Tarakan naik kapal Feri KM Manta,” jelasnya.

Modus pencurian uang dan perhiasan ditengarai oleh kebutuhan dari pelaku yang ingin menikahi kekasihnya. Dengan alasan tidak memiliki uang, pelaku nekat mencuri barang milik penghuni kamar 503 hotel Gita.

Selain ingin menikahi kekasihnya, pelaku berencana hendak pulang kampung ke Sulawesi Selatan, berbagai kebutuhan yang tidak ditunjang kemampuan keuangan inilah yang membawa pelaku mencuri.

“Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, Polsek KSKP Tunon Taka Nunukan, menangkap pelaku maling barang milik tamu hotel Gita di Jalan Tien Soeharto, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Selasa (8/7/2025).

Berdasarkan laporan perkara, MN melakukan aksinya seorang diri saat tamu hotel bernama Diana (55) warga Enrekang, Sulawesi Selatan, menginap di kamar 503. Aksi pencurian terjadi Senin 07 Juli 2025, sekitar pukul 00:45 Wita.

Pencurian dilakukan ketika korban sedang tertidur, pelaku masuk melalui lubang ventilasi kamar mandi. Setelah berhasil menggondol tas berisi uang dan perhiasan emas, pelaku membuang tas dalam kamar mandi.

“Dalam tas tersimpan uang RM 2000 atau sekitar Rp 7 juta. Uang tunai Rp 300.000, paspor dan kotak merah berisi sejumlah perhiasan emas, kalkulasi kerugian sekitar Rp 270 juta,” sebutnya. 

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: