
BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Tim Pelaksana Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) resmi mengumumkan lima nama yang dinyatakan lulus dan berhak menjadi anggota Komisi Informasi Provinsi Kaltim untuk periode 2025–2029.
Pengumuman ini disampaikan melalui surat bernomor 03/UKK-KIP-Kaltim/VII/2025, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pelaksana Agus Suwandy pada Sabtu (12/7) di Hotel Grand Jatra Balikpapan.
Kegiatan uji kepatutan dan kelayakan tersebut berlangsung di Ruang Jati, Lantai 8, dimulai pukul 09.30 WITA hingga 15.30 WITA, dan diikuti oleh sepuluh peserta.
Proses seleksi dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan (SK) DPRD Kaltim Nomor 29 Tahun 2025 tentang pembentukan tim pelaksana uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Komisi Informasi Provinsi Kaltim periode 2025–2029.
Berikut ini daftar lima nama yang dinyatakan lulus sebagai anggota Komisi Informasi Kaltim periode 2025–2029; Sencihan; Wesley Liano Hutasoit; Hajaturamsyah; Juraidah; dan Muhammad Idris.
Selain itu, terdapat lima nama lainnya yang ditetapkan sebagai calon cadangan, antara lain; Agustan; Erni Wahyuni; Mukhasan Ajib; Indra Zakaria; dan Dwi Haryono.
Dalam berita acara yang juga dirilis pada hari yang sama, Sabtu kemarin (12/7), Ketua Tim Pelaksana Agus Suwandy menegaskan bahwa hasil uji kepatutan dan kelayakan ini bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.
Ia juga meminta agar pengumuman hasil seleksi ini segera disampaikan kepada publik melalui media cetak dan/atau media daring, serta segera dilaporkan kepada Pimpinan DPRD Provinsi Kaltim.
“Hasil ini akan kami sampaikan secepatnya kepada pimpinan,” tegasnya.
Adapun tim penguji terdiri dari delapan orang yang berasal dari berbagai unsur, yakni; Agus Suwandy (Ketua); Salehuddin (Sekretaris); dan anggota lainnya seperti Yusuf Mustafa, Didik Agung Eko Wahono; Budianto Bulang; Safuad; Baharuddin Demmu; serta La Ode Nasir.
Dengan diumumkannya hasil ini, proses seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi Kaltim telah memasuki tahap akhir.
Selanjutnya, kelima nama terpilih ini akan menjalankan tugas dan fungsi penguatan keterbukaan informasi publik di Kaltim untuk masa jabatan lima tahun ke depan.
Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim
Tag: Agus SuwandyKomisi I DPRD KaltimKomisi Informasi