
JAKARTA.NIAGA.ASIA – Kementerian Luar Negeri telah membantu dan memfasilitasi pembebasan Warga Negara Indonesia dengan inisial AP (20/7) yang sebelumnya ditangkap otoritas Myanmar pada tanggal 20 Desember 2024. AP saat ini telah bebas, menerima amnesti atau pengampunan dari State Administration Council Myanmar.
Demikian keterangan resmi yang dilansir Kementerian Luar Negeri di laman kemlu.go.id, hari Minggu (21/7/2025).
AP sebelumnya dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan kemudian melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang oleh otoritas setempat. AP dikenakan dakwaan melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan Section 17(2) Unlawful AssociationsAct.
Menurut Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Roy Sumirat, pasca vonis tujuh tahun penjara berkekuatan hukum tetap (inkracht), sesuai koordinasi dengan keluarga AP, Kementerian Luar Negeri RI dan KBRI Yangon telah menyampaikan nota diplomatik kepada otoritas Myanmar untuk meminta amnesti terhadap AP.
“Pada tanggal 16 Juli 2025, Kementerian Luar Negeri Myanmar telah menyampaikan nota diplomatik kepada KBRI Yangon dan menginformasikan bahwa amnesti terhadap AP telah disetujui oleh State Administration Council Myanmar. Selanjutnya, pada tanggal 19 Juli 2025, proses deportasi AP telah dilakukan. KBRI Yangon turut mendampingi saat AP meninggalkan Myanmar menggunakan penerbangan menuju Bangkok,” ungkapnya.
Menteri Luar Negeri dan jajaran Kementerian Luar Negeri RI menyampaikan apresiasi kepada Otoritas Myanmar yang telah memberikan amnesti terhadap AP dan juga kepada berbagai pihak yang sejak awal turut membantu proses penanganan kasus ini.
Kementerian Luar Negeri RI dan KBRI Yangon telah menangani dan mendampingi kasus AP sejak AP ditahan Myanmar pada tanggal 20 Desember 2024.
“Sejak awal penangkapan, KBRI Yangon telah melakukan berbagai upaya perlindungan, antara lain, mengirimkan nota diplomatik, melakukan akses kekonsuleran dan pendampingan langsung saat pemeriksaan, memastikan pembelaan pengacara serta memfasilitasi komunikasi antara AP dan keluarganya,” ujar Roy Sumirat.
Sumber: Kementerian Luar Negeri RI | Editor: Intoniswan
Tag: Perlindungan WNI