
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Pemerintah Nunukan, Kalimantan Utara, tengah menyiapkan regulasi Peraturan Daerah (Perda) terkait investasi guna mendukung pengembangan Perusahaan Daerah (Perusda) Nusa Serambi Persada (NSP) yang vakum sejak 2021.
“Perusda NSP vakum sejak 2021 dan baru tahun 2025 kembali coba dihidupkan lagi atas saran dan permintaan Bupati Nunukan H. Irwan Sabri,” kata Kepala Bagian Ekonomi, Setda Nunukan, Rohadiansyah, Rabu (23/07/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan Rohadiansyah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Nunukan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah dan jajaran pengurus Perusda NSP di ruang Ambalat DPRD Nunukan.
Rohadiansyah menjelaskan, sejak berhenti beroperasi, Perusda NSP mengalami stagnasi tanpa kegiatan usaha. Meski eksistensinya masih ada secara hukum, perusahaan tersebut tidak menjalankan aktivitas ekonomi yang produktif.
“Perusda NSP berdiri tahun 2002, sedangkan untuk jabatan Direktur terakhir tahun 2017, setelah itu aktivitas perusahaan tidak ada hingga sekarang,” jelasnya.
Menurut Rohadiansyah, melihat kebekuan Perusda yang begitu panjang, Bupati Nunukan mengambil inisiatif menghidupkan kembali badan usaha ini dengan menyasar peluang usaha rumput laut yang selama ini cukup berlimpah di Nunukan.
Upaya membuka peluang usaha ini diawali dengan kunjungan kerja Bupati Nunukan bersama sejumlah instansi dan pelaku usaha ke Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, guna menawarkan kerjasama di sektor kelautan, khususnya rumput laut.
“Pak Bupati sempat bertanya kenapa Perusda ini tidak aktif. Menurut beliau banyak potensi yang bisa dimanfaatkan Perusda dalam menghasilkan pendapatan,” sebutnya.
Berkembangnya Perusda dengan baik tentunya akan menjadi peluang bagi pemerintah daerah mendapatkan pemasukan pada sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena sebagian hasil usaha diserahkan ke daerah.
Saat ini lanjut Rohadiansyah, Perusda NSP mulai kembali beroperasi dibawah kepemimpinan Plt Abu Bakar Siddiq. Adapun sasaran usaha pertama dilakukan adalah mengirimkan rumput laut Sabtu 19 Juli 2025 ke Kabupaten Pinrang, sebanyak 30 ton.
“Manejemen Perusda masih bersifat sementara, makanya dijabat Plt dan perlu diketahui Pemerintah Nunukan belum melakukan menyertakan modal di Perusda,” tuturnya.
Seluruh kegiatan awal Perusda NSP berjalan secara mandiri menggunakan dana pribadi para pengurus. Pemkab menyusun saat tengah menyusun draft Perda investasi yang akan menjadi dasar hukum pembiayaan kepada Perusda NSP.
Rencana regulasi tersebut juga akan mengatur skema kerja sama antara Pemda dan mitra usaha, termasuk penyertaan modal dari pemerintah dan berapa besar nilai bagi hasil usaha yang diperoleh masing-masing pihak.
“Audit aset Perusda masih tanggungjawab pengurus lama. Tentunya tidak mungkin pengurus baru menanggung beban masa lalu,” terangnya.
Selain Perda Investasi, Pemkab Nunukan juga tengah menyiapkan perubahan badan hukum Perusda menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terbaru.
“Dengan bertransformasi Perusda ke Perseroda, maka terbukalah peluang besar bagi investasi swasta dan pembagian saham yang lebih transparan,” katanya.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan | Advertorial
Tag: Perda NunukanPerusda