
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya mengambil langkah hukum terhadap PT Timur Borneo Indonesia (TBI), pengelola Royal Suite Hotel Balikpapan. Gugatan resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Balikpapan menyusul berbagai dugaan wanprestasi dan penyalahgunaan fungsi aset daerah yang terletak di jantung Kota Minyak tersebut.
Langkah hukum ini adalah tindak lanjut dari temuan dan desakan berbagai pihak, terutama DPRD Provinsi Kaltim yang sebelumnya sudah melakukan inspeksi lapangan serta berbagai rapat dengar pendapat dengan sejumlah pihak terkait.
Ditemui wartawan Niaga.Asia pada Selasa siang (22/7) di Ballroom Hotel Puri Senyiur Samarinda, jalan Ruhui Rahayu, Kepala Biro (Kabiro) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kaltim Suparmi membenarkan bahwa gugatan terhadap manajemen hotel telah terdaftar secara resmi di Pengadilan Negeri Balikpapan.
“Sudah kita gugat di Pengadilan Negeri Balikpapan. Saat ini masih pada tahap pemanggilan dari pihak tergugat, yaitu manajemen Royal Suite Balikpapan,” ujarnya.
Proses hukum yang sedang berjalan menjadi bukti bahwa Pemerintah Provinsi Kaltim tidak tinggal diam terhadap penyalahgunaan aset. Suparmi memastikan bahwa seluruh prosedur hukum yang ditempuh telah melalui kajian mendalam bersama tim biro hukum dan instansi teknis terkait.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Kaltim dalam menjaga integritas dan kepentingan aset milik rakyat.
“Tahapannya masih sampai di situ, namun kami sangat-sangat optimis,” tegasnya.

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, memberikan dukungan penuh atas langkah hukum yang ditempuh pemerintah provinsi. Menurut politikus Golkar itu, sudah sangat jelas terjadi pelanggaran kontrak dalam kerja sama antara pemerintah dengan PT Timur Borneo Indonesia (TBI), pihak pengelola hotel.
“Untuk Hotel Royal kemarin sudah kita sampaikan bahwa memang ada langkah-langkah pemerintah secara konkret akan mengambil alih,” katanya.
DPRD pun mencatat dua pelanggaran utama, yakni; pertama, kewajiban membayar royalti tahunan yang tidak dipenuhi, bahkan tercatat menunggak hingga lebih dari Rp4,8 miliar; kedua, perubahan fungsi hotel tanpa adanya persetujuan resmi, di mana sebagian area digunakan sebagai tempat hiburan malam dan karaoke dewasa yang izinnya tidak sesuai dengan peruntukan awal.
“Awalnya hanya sebagai hotel, ternyata juga dipakai untuk hiburan-hiburan yang izinnya tidak sesuai dengan apa yang disepakati oleh pemerintah provinsi,” jelasnya.
DPRD Kaltim sebelumnya merekomendasikan kepada Gubernur Rudy Mas’ud dan jajarannya untuk secepatnya menghentikan kerja sama pengelolaan dengan PT TBI; mengambil alih kembali pengelolaan aset daerah, dan juga melibatkan instansi penegak hukum bila ditemukan unsur pidana.
Royal Suite Hotel Balikpapan merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Kaltim yang telah dikerjasamakan dengan swasta sejak tahun 2016. Dalam kontrak, pengelola diwajibkan menyetor kontribusi tetap tahunan dan tidak boleh mengubah fungsi hotel tanpa izin.
Namun, sejumlah pelanggaran mulai mencuat. Temuan itu mendorong DPRD Provinsi Kaltim melakukan inspeksi mendadak dan rapat evaluasi sejak awal tahun 2025. Sorotan publik terhadap kasus ini semakin tajam setelah media mengungkap adanya kegiatan hiburan malam yang tidak sesuai perjanjian.
Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim
Tag: Pemprov Kaltim