
BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Satgas Pangan Kalimantan Timur menegaskan akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran dalam distribusi dan penjualan beras di daerah, sebab perbuatan mengoplos beras, memanipulasi harga yang merugikan konsumen bisa dipidana.
Hal itu dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kaltim/Ketua Satgas Pangan Kaltim, Kombes Pol Bambang Yogo Pamungkas, saat melakukan pengawasan di Balikpapan, hari ini, Kamis (24/7/2025).
”Tim tengah fokus pada langkah pencegahan dan pengawasan terpadu. Tapi kalau memang ditemukan unsur pidana, baru kita masuk ke pidananya,” ucap Bambang saat ditemui di Yova Mart, Kamis (24/7/2025).
Ia menekankan, pelanggaran terhadap konsumen termasuk kategori penipuan, terutama jika menyangkut ketidaksesuaian antara kualitas dan label pangan.
Satgas Pangan akan mendalami apakah ada pelanggaran yang masuk dalam ranah sanksi perdagangan semata atau sudah menyentuh pidana, seperti penipuan atau pelanggaran labelisasi produk pangan.
Satgas juga mencermati dua aspek penting dalam pengawasan, yaitu kuantitas dan kualitas beras yang beredar.
Ia menyebut, tim telah mengambil sampel dari produk yang diawasi dan akan segera diuji laboratorium untuk memastikan kesesuaiannya.
“Kita cek semuanya, baik kuantitas maupun kualitas. Kuantitas itu jumlahnya, kalau di daerah tadi kan, kemudian kalau kualitas ya nanti, ini kan sudah diambil sampel oleh tim, oleh dinas, nanti akan dimasukkan ke lab,” ungkap Bambang.
Terkait dugaan adanya manipulasi data stok atau permainan kuota distribusi beras, Bambang menyarankan agar hal tersebut ditanyakan lebih lanjut ke pihak dinas teknis.
Meski demikian, ia memastikan bahwa Satgas akan ikut memantau secara menyeluruh aspek distribusi dan mekanisme pasar guna mencegah praktik curang.
Penulis: Putri | Editor: Intoniswan | Adv Diskominfo Kaltim
Tag: Beras