Empat Karyawan PT KHL Nunukan Dilaporkan Curi 3,6 Ton Buah Sawit

Polsek Sebuku menerima penyerahan 4 karyawan PT KHL yang kedapatan mencuri buah sawit (HO-Humas Polres Nunukan)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Polsek Sebuku mengamankan 4 karyawan PT Karangjoang Hijau Lestari (KHL) Nunukan, karena tepergok mencuri 3,6 ton buah kelapa sawit milik perusahaan.

Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan menerangkan, pelaku pencurian tertangkap tangan sejumlah sekuriti perusahaan, yang saat kejadian sedang melakukan patroli bersama di kawasan perkebunan.

“Pelaku pencurian masing-masing FL, AG, H dan ABS. Mereka semua karyawan PT KHL yang berlokasi di blok P 58 Afdeling 2, Desa Melasu, Kecamatan Sebuku,” kata Sunarwan kepada niaga.asia, Kamis 24 Juli 2025.

Kronologi penangkapan pelaku bermula saat tim sekuriti yang sedang patroli mendapatkan 1 unit mobil dump truck Mitsubishi bernomor polisi DW 8539 AM sedang melintas mengarah menuju ke Blok K 63 PT KHL.

Melihat ada kejanggalan dengan truk itu, securiti PT KHL melakukan pengejaran terhadap dump truck. Setelah berhasil menghentikanya, salah satu sekuriti yang menaiki bak mobil melihat banyak buah kelapa sawit.

“Pencuriannya terjadi Minggu 13 Juli 2025 sekitar jam 3 dini hari. Sedangkan bukti kuat pecurian buah sawit terlihat dari nomor anca yang tertera di buah sawit,” ujar Sunarwan.

Merasa curiga dengan muatan dalam dump truck itu, beberapa sekuriti bertannya kepada sopir berinisial H, terkait status kepemilikan buah sawit dengan nomor anca yang ternyata diambil dari wilayah perkebunan kelapa sawit milik PT KHL.

Pengakuan ini diperkuat oleh keterangan FL yang duduk bersebelahan dengan H di dalam dump truck. FL mengaku sehari-hari bekerja sebagai sopir di bagian tim unit semprot PT KHL.

“FL mengambil buah dibantu oleh rekannya berinisial AG, yang saat kejadian berada di mess perusahaan KHL,” terang Sunarwan.

Usai mengamankan H dan FL, sejumlah securiti menjemput AG di mess perusahaan, dan membawanya ke pos sekuriti untuk diamankan. Ketiganya kemudian dibawa dan dilaporkan ke Mapolsek Sebuku, untuk pengembangan penyelidikan kepolisian.

Hasilnya, Polsek Sebuku menemukan satu orang pelaku lainnya berinisial ABS yang juga karyawan perusahaan terlibat dalam pencurian. Dari pihak perusahaan mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp 10.304.000 akibat hilangnya 3,6 ton buah sawit.

“Barang barang buktinya 3,6 ton buah kelapa sawit, 1 unit mobil truk Mitsubishi Canter warna kuning dan 3 buah tombak loading,” jelas Sunarwan.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Saud Rosadi

Tag: