
BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pengelolaan sampah oleh PT Rezeki Surya Inti Makmur (RSIM).
Perusahaan itu tepergok membuang sampah tidak sesuai ketentuan di kawasan Jalan Alam Baru, Somber, Balikpapan Utara belum lama ini. Pembuangan sampah itu akhirnya viral di media sosial komunitas di Balikpapan, setelah foto saat membuang sampah itu tersebar luas.
Kepala DLH Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana menyatakan hasil verifikasi lapangan menunjukkan pelanggaran terhadap Perda No 4 Tahun 2022 tentang perubahan atas Perda No 13 Tahun 2015 mengenai pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenis.
“Langkah ini kami ambil sebagai bentuk penegakan hukum lingkungan. Kami tidak akan mentoleransi pelanggaran yang berdampak pada pencemaran,” kata Sudirman, Kamis 24 Juli 2025.
Sebagai tindak lanjut, PPNS Satpol PP Kota Balikpapan telah memanggil pihak perusahaan untuk memberikan keterangan, dan menjalani proses sesuai ketentuan.
Selain pelanggaran aturan, PT RSIM ternyata juga tercatat menunggak pembayaran retribusi pengelolaan sampah sejak Desember 2023 dengan total tunggakan dan denda mencapai Rp 7.276.238. Tarif retribusi yang dikenakan kepada perusahaan sebesar Rp 361.400 per bulan.
Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono menegaskan, pihaknya akan terus memantau kegiatan usaha yang berpotensi melanggar ketentuan kebersihan dan pengelolaan lingkungan.
“Peringatan ini berlaku untuk semua pelaku usaha. Jangan abaikan kewajiban mengelola sampah sesuai aturan,” tegas Boedi.
DLH mengimbau seluruh pelaku usaha untuk rutin membayar retribusi, dan tidak membuang sampah sembarangan, guna menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi
Tag: BalikpapanPeraturan DaerahSampahViral