Musim Kemarau, DLH Balikpapan: Membakar Sampah Dapat Dipidana dan Didenda Rp50 Juta

Ilustrasi

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan memperingatkan warga untuk tidak membakar sampah di lingkungan permukiman.

Aktivitas tersebut tidak hanya berbahaya bagi kesehatan, tetapi juga tergolong pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana kurungan atau denda maksimal Rp50 juta, sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga.

Peringatan itu kembali ditekankan seiring meningkatnya laporan warga mengenai pembakaran sampah terbuka. Kondisi tersebut dianggap semakin mengkhawatirkan karena cuaca yang kering dan angin kencang berpotensi mempercepat penyebaran asap maupun titik api.

“Asap hasil pembakaran mengandung zat berbahaya seperti dioksin dan karbon monoksida. Ini bisa berdampak langsung pada anak-anak, lansia, atau warga yang memiliki gangguan pernapasan,” kata Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, Selasa (29/7/2025).

Sudirman menegaskan, pihaknya tidak akan segan mengambil langkah hukum apabila pelanggaran dilakukan berulang, terutama bila membahayakan warga sekitar.

Selain itu, masyarakat juga didorong untuk berperan aktif dengan menegur pelaku secara santun atau melaporkan ke RT, lurah, hingga Call Center DLH jika pembakaran terus dilakukan.

DLH Balikpapan juga terus menggencarkan edukasi pengelolaan sampah secara berkelanjutan. Selain menghindari pembakaran, warga diajak melakukan pemilahan sampah dari sumber, pemanfaatan ulang, dan menggunakan layanan pengangkutan resmi pemerintah.

Di tengah kondisi cuaca yang cenderung kering, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap potensi penurunan kualitas udara akibat kebakaran lahan dan cuaca ekstrem.

Koordinator Bidang Data dan Informasi BMKG Stasiun Meteorologi Sepinggan Balikpapan, Diyan Novrida, menjelaskan bahwa berdasarkan data curah hujan dasarian II Juli 2025, wilayah Balikpapan dan sekitarnya belum resmi memasuki musim kemarau. Namun, indikasi peralihan musim sudah mulai terpantau.

“Peralihan musim umumnya ditandai dengan perubahan pola angin, serta munculnya cuaca ekstrem seperti hujan lebat disertai petir dan angin kencang,” ungkap Diyan, saat diwawancara terpisah oleh Niaga.Asia.

Ia menyampaikan bahwa suhu udara di Balikpapan masih dalam kategori normal, dan hingga semester dua tahun ini, fenomena global seperti El Nino dan IOD masih berada dalam kondisi netral.

Meski begitu, masyarakat tetap diminta untuk mengantisipasi dampak musim kemarau, seperti meningkatnya titik api (hotspot) akibat kebakaran hutan dan lahan, yang dapat memicu penurunan kualitas udara.

“Bijaklah dalam penggunaan air dan jaga kesehatan, terutama saat cuaca kering dan panas seperti sekarang,” imbaunya.

Untuk mengetahui informasi cuaca harian maupun peringatan dini, masyarakat dapat mengakses situs resmi bmkg.go.id, aplikasi InfoBMKG, atau media sosial @infobmkg dan @bmkgkaltim.

Penulis: Putri | Editor: Intoniswan

Tag: