Kaltim Minta Tambahan Inspektur Tambang Usai Korban ke-54 Tewas

Wakil Gubernur Seno Aji (Niaga.Asia/Lydia Apriliani)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Wakil Gubernur Seno Aji mengungkapkan bahwa dirinya telah menghubungi Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM sebagai respon atas tewasnya korban akibat eks lubang tambang di Bumi Mulawarman.

Hal tersebut ia sampaikan menyusul kematian Thomas Steven Gomes, seorang pemuda asal NTT berusia 21 tahun yang tenggelam di eks lubang tambang yang diduga milik PT Multi Harapan Utama (MHU), Minggu (20/7/2025).

“Kemarin kita sudah menghubungi dari Dirjen ESDM tentang hal ini, karena kecelakaan di lubang tambang tersebut berada di tambang yang dalam pengawasan inspektur tambang. Kita sudah sampaikan dan mereka sudah turun ke Kaltim,” ujarnya.

Meskipun kewenangan teknis pengawasan berada di tangan pemerintah pusat, namun Pemerintah Provinsi Kaltim tidak akan tinggal diam. Ia meminta Kementerian ESDM agar membuat kebijakan baru dan menambah jumlah inspektur tambang di daerah, agar pengawasan terhadap tambang-tambang lebih maksimal.

“Mudah-mudahan ada kebijakan baru dari kementerian ESDM, tidak hanya didiamkan saja karena memang ini kewenangan pusat. Kami mendorong pemerintah pusat untuk turun, perbanyak inspektur tambang supaya mereka bisa mengawasi tambang-tambang yang ada di Kaltim ini,” jelasnya.

Thomas Steven Gomes, pun tercatat sebagai korban pertama di masa pemerintahan Rudy-Seno. Dan, korban ke-54, terhitung dari tahun 2011. Ia diketahui tenggelam ketika berenang di danau eks tambang batu bara yang berada di kawasan Bukit Lontar, Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Menurut data Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, lokasi kejadian berjarak hanya sekitar 50 meter saja dari jalan umum, dan merupakan eks tambang milik PT MHU.

Di hubungi terpisah, Koordinator Inspektur Tambang Wilayah Kaltim Djulson Kapuangan menyatakan bahwa pihaknya sama sekali tidak mendapatkan laporan resmi terkait insiden ini karena PT MHU berstatus sebagai perusahaan PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara).

“Kalau kita kan ada pembagian tugas dengan inspektur tambang di Jakarta. Kita menangani IUP PMDN, sedangkan mereka yang di Jakarta menangani PKP2B dan PMA,” terangnya.

Ia mengaku belum mendapatkan informasi apakah PT MHU telah melaporkan kejadian tersebut ke inspektur tambang pusat. Namun karena pelaporan tidak melalui jalur inspektur tambang daerah, maka pihaknya tidak memiliki akses terhadap laporan kejadian tersebut.

“Jadi mungkin, ini masih mungkin ya, MHU sudah melaporkan ke inspektur tambang di Jakarta atau bagaimana, itu saya belum tahu. Karena memang MHU itu PKP2B, jadi mereka langsung ke Jakarta biasanya,” bebernya.

Saat ditanya lebih lanjut apakah pengawasan terhadap lubang bekas tambang seperti ini menjadi bagian dari tanggung jawabnya, Djulson menjelaskan bahwa hal tersebut bukan menjadi tugas pokok dan fungsinya.

“Bukan. Kita memang di bawah Direktorat Teknik dan Lingkungan. Tapi kalau IUP-nya PMDN, itu yang jadi tupoksi kita sebagai inspektur tambang daerah,” pungkasnya.

Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan

Tag: