
BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 4 Tahun 2024 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat di Balikpapan, Rabu 31 Juli 2025.
Acara yang dihadiri berbagai pemangku kepentingan ini mengusung tema “Kaltim Harmoni & Tegak Regulasi: Membangun Ketenteraman, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat Berlandaskan Aturan dan Sinergi Lintas Sektor”.
Kepala Satpol PP Kaltim Munawar menerangkan, Perda No 4/2024 itu memiliki cakupan luas dan menjadi acuan penting bagi seluruh pihak dalam menjaga ketertiban umum.
“Perda ini sebenarnya sudah berjalan setahun, tapi implementasinya belum optimal. Inilah momentum untuk memastikan semua pihak memahami substansinya dan mulai bergerak ke tahap pelaksanaan, bukan sekadar sosialisasi,” kata Munawar.
Dijelaskan, sesuai Undang-undang No 23 Tahun 2014 dan Permendagri terkait, Satpol PP memiliki tiga peran utama, yakni penegakan Perda, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat. Meski begitu, pelaksanaannya memerlukan dukungan lintas sektor, termasuk koordinasi dengan kabupaten dan kota.
“Perda ini bersifat lintas kabupaten dan kota. Satpol PP Provinsi tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan sinergi dengan Satpol PP kabupaten, kota, OPD terkait, serta dukungan masyarakat. Semua harus memahami tujuan Perda ini, agar pelaksanaan pengawasan dan penindakan berjalan efektif,” ujar Munawar.
Dia juga menekankan pentingnya menghindari situasi di mana Perda hanya menjadi dokumen formal tanpa implementasi.
“Regulasi ini dibuat bukan untuk menjadi buku di rak. Harus ada pengawasan, penindakan, dan kolaborasi nyata. Misalnya, dalam penertiban aktivitas di jalan provinsi yang tidak sesuai aturan, kita perlu bekerja sama dengan Dinas Perhubungan, Dinas Perkebunan, atau instansi lain sesuai konteksnya,” tegas Munawar.
Perda No 4/2024 mencakup berbagai aspek. Mulai dari pemeliharaan ketertiban di fasilitas umum, kawasan pendidikan, kesehatan, hingga pengaturan aktivitas di ruang publik.
Muatan regulasi ini juga mendukung pelayanan dasar pemerintah daerah dengan orientasi pada rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
Melalui sosialisasi ini, Satpol PP Kaltim berharap seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah daerah, instansi vertikal, dunia usaha, maupun masyarakat, memahami peran masing-masing dalam mendukung penerapan Perda.
“Sinergi lintas sektor adalah kunci. Dengan implementasi yang terarah, kita bisa mewujudkan Kaltim yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warganya,” demikian Munawar.
Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi
Tag: BalikpapanKetertiban UmumPemprov KaltimPerda KaltimSatpol PP