Balikpapan Andalkan Teknologi Digital untuk Dapatkan PAD Rp1 Triliun

ilustrasi

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) terus memperkuat sistem digital dalam pengelolaan pajak guna mendukung pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,053 triliun pada tahun anggaran 2025.

Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham Mustari, menyampaikan bahwa hingga akhir Juli 2025, realisasi pendapatan dari sektor pajak daerah telah mencapai 45 persen dari total target, yang terdiri atas 11 jenis pajak. Sejumlah sektor konsumtif menjadi penyumbang terbesar.

“Khususnya pajak restoran, hotel, dan parkir, capaian realisasinya sudah di atas 50 persen hingga semester pertama tahun ini,” kata Idham dalam keterangan resminya, Kamis (31/7/2025).

BPPDRD juga telah menerapkan perangkat digital berupa tapping box dan alat rekam transaksi di sejumlah titik usaha komersial, seperti rumah makan, restoran, dan hotel.

Langkah itu, ujarnya, dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan data transaksi.

“Pemasangan alat bantu ini merupakan bagian dari upaya pengawasan langsung dan memastikan pelaporan omzet dilakukan secara akurat,” sebut Idham.

Sektor-sektor yang memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD Balikpapan di antaranya adalah pajak restoran, pajak hotel, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Selain penerapan teknologi, BPPDRD juga menggandeng aparat penegak hukum dalam penagihan piutang pajak. Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat optimalisasi pendapatan daerah dan menertibkan wajib pajak yang menunggak.

Sementara itu, pelaksanaan sistem pembayaran non-tunai untuk seluruh pajak telah diberlakukan secara menyeluruh. Setiap wajib pajak diarahkan untuk melakukan setoran pajak melalui sistem perbankan yang terintegrasi.

“Semua pembayaran pajak harus dilakukan secara non-cash. Itu sudah menjadi standar operasional,” jelas Idham.

Meski demikian, penerapan digitalisasi masih menghadapi kendala di sektor retribusi, khususnya pada pengelolaan parkir di fasilitas umum. Menurut Idham, retribusi parkir di jalan umum masih banyak yang dikelola secara manual.

“Kalau yang dikelola pihak ketiga seperti di pusat perbelanjaan sudah cashless, tapi yang di jalan umum masih manual. Ini yang menjadi fokus kami berikutnya,” urainya.

BPPDRD saat ini sedang mempercepat proses integrasi sistem dan edukasi digital kepada para pelaku usaha dan masyarakat.

Sosialisasi tersebut mencakup pemanfaatan teknologi, metode pelaporan, hingga prosedur pembayaran pajak dan retribusi melalui kanal digital.

“Kebiasaan penggunaan tunai masih cukup kuat, sehingga dibutuhkan waktu untuk menyesuaikan. Edukasi akan terus kami lakukan agar semua pihak terbiasa dengan sistem digital,” tambah Idham.

BPPDRD juga mengimbau wajib pajak untuk segera melunasi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan sebelum jatuh tempo pada 30 September 2025, guna mendukung capaian akhir tahun.

Penulis: Putri | Editor: Intoniswan

Tag: