
JAKARTA.NIAGA.ASIA – Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna, menyoroti masih maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di berbagai wilayah Indonesia. Ia menilai, keberadaan PETI tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga merusak lingkungan dan mengancam keberlanjutan tata kelola pertambangan nasional.
Menurutnya, langkah pemerintah melalui kolaborasi lintas lembaga, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam membenahi tata kelola pertambangan harus disertai dengan penegakan hukum yang konsisten.
“Pemerintah telah melakukan langkah-langkah perbaikan seperti implementasi sistem Minerba One Data Indonesia (MODI), Minerba One Map Indonesia (MOMI), serta penggunaan EPNBP untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Namun, apabila praktik tambang ilegal tetap marak, maka sistem yang baik pun tidak akan berdampak optimal,” tegas Ateng dalam keterangan tertulis pada Kamis (31/7/2025).
Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu menilai lemahnya pengawasan dan belum optimalnya penegakan hukum terhadap PETI menyebabkan kerugian negara yang tidak sedikit. Selain berpotensi merusak ekosistem, keberadaan PETI juga menciptakan ketimpangan dan konflik di wilayah-wilayah tambang.
Ateng lantas mendorong pemerintah untuk segera mempublikasikan data terbaru terkait sebaran PETI dan meningkatkan sinergi antar-instansi dalam melakukan penindakan dan pemulihan wilayah terdampak.
“Kami mendesak agar pemerintah tidak ragu untuk menindak tegas pelaku dan aktor yang membekingi tambang ilegal. Negara harus hadir dalam menjaga kedaulatan sumber daya alam dan menegakkan keadilan bagi pelaku usaha yang patuh terhadap aturan,” pungkas legislator Dapil Jawa Barat IX itu seraya menutup pernyataan resminya.
Dilansir dari berbagai sumber, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menutup 118 tambang ilegal sepanjang semester I 2025. Sumedang tercatat sebagai wilayah dengan aktivitas tambang ilegal terbanyak dari total 176 lokasi di 27 kabupaten/kota. Tambang ilegal ini mencakup 11 jenis komoditas, termasuk pasir, tanah uruk, batu, dan emas. Pelaku PETI mayoritas adalah perseorangan (130 kasus) dan sisanya melibatkan 46 badan usaha.
Beberapa waktu lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap adanya tambang yang beroperasi di kawasan hutan tanpa izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Kehutanan. Namun, jumlah perusahaan yang diduga ilegal masih simpang siur karena perbedaan data antar lembaga.
Sumber: Humas DPR RI | Editor: Intoniswan
Tag: Tambang Ilegal