15 Narapidana Lapas Nunukan Dapat Amnesti Presiden, Langsung Bebas

Kalapas Nunukan Puang Dirgam memberikan nasehat kepada 15 narapidana penerima amnesti dari Presiden. (Foto : Kalapas Nunukan/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Sejumlah narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di berbagai daerah, ada yang langsung bebas usai menerima amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk di Lapas Kelas II B Nunukan

Kalapas Nunukan Puang Dirham mengatakan, amnesti Presiden RI tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang memberikan amnesti kepada 1.178 narapidana di seluruh Indonesia

“Ada 15 orang narapidana Lapas Nunukan mendapat amnesti, mereka langsung bebas bersamaan terbitnya surat Menteri Sekretaris Negara RI Nomor: R-274/M/D-1/HK.08.01/08/2025 tanggal 01 Agustus 2025,” kata Puang pada Niaga.Asia, Minggu (03/08/2025)

Amnesti Presiden bukan hanya kebijakan pembebasan, tetapi juga bentuk pengakuan negara atas nilai kemanusiaan dan kesempatan kedua kepada sejumlah narapidana yang layak mendapatkan pengampunan hukum.

Dengan amnesti ini, seluruh akibat hukum terhadap narapidana dihapuskan. Lapas Nunukan berharap penerima amnesti benar-benar memaknainya sebagai kesempatan memperbaiki diri untuk masa depan yang lebih baik.

“Program ini sebagai bentuk pengampunan negara atas tindak pidana tertentu dengan pertimbangan rasa kemanusiaan dan rekonsiliasi sosial,” tuturnya.

Kalapas menjelaskan, sebanyak 15 narapidana Lapas Nunukan yang penerima amnesti sebelumnya telah berada di luar Lapas melalui program Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).

Dengan masuknya nama-nama narapidana dalam program amnesti tahun 2025, maka para narapidana tersebut tidak lagi diwajibkan melakukan laporan berkala ke Lapas Nunukan maupun Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tarakan.

“Status 15 narapidana ini sudah dinyatakan bebas bersamaan terbitnya surat amnesti presiden,” jelasnya.

Proses pelaksanaan amnesti di Lapas Nunukan dilakukan dengan prinsip akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta memenuhi syarat menerima amnesti.

Paung menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto. Semoga program amnesti ini menjadi kesempatan bagi narapidana untuk memperbaiki hidup dan kembali membangun masa depan bersama keluarga

”Amnesti ini merupakan wujud kebaikan dan belas kasih negara. Kami berharap momen ini menjadi titik balik bagi saudara-saudara sekalian untuk memulai hidup baru yang lebih baik dan bertanggung jawab,” ungkapnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: