Wanita di Nunukan Siksa Anak Kandungnya Setelah Tahu Jadi Istri Kedua

Mapolres Nunukan dari tampak depan (Budi Anshori/niaga.asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA — Kesal mengetahui dirinya hanya istri kedua dari pernikahan bersama suaminya, SA (30), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kecamatan Nunukan, Nunukan, tega menyiksa anak kandungnya yang masih berusia 3 tahun.

“Kasus kekerasan SA dilaporkan oleh suaminya sendiri. Pelaku diduga telah berulang kali menyiksa anak,” kata Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, Kamis 7 Agustus 2025.

SA dan suaminya menikah siri sejak 5 tahun lalu. Dari hasil pernikahan itu, keduanya di karunianya 1 orang putra berusia 3 tahun. Awalnya, bahtera rumah tangga keduanya berjalan harmonis.

Namun, kebahagiaan itu berubah menjadi petaka buat SA, lantaran mendengar pengakuan suaminya kalau dia telah beristri, yang kini tinggal di Sei Nyamuk, Sebatik.

“SA kesal karena suaminya sudah punya istri sebelum menikah dengannya. Dari situlah muncul kemarahan SA kepada suami dan merembet pada anaknya,” ujar Sunarwan.

Gelap mata, pelaku SA melampiaskan amarahnya dengan menganiaya balitanya hingga lebam di beberapa bagian tubuh. Bahkan SA tega memukul bagian pipi anaknya hingga bengkak.

Tidak hanya itu, korban juga mengalami patah tulang di bagian telapak tangan. Bahkan juga SA terkadang memukul suaminya. Kejadian berulang itu membuat sang suami melapor ke polisi.

‘’Suaminya tahu anaknya sering disiksa istrinya. Tapi dia tidak berani melawan, sampai-sampai dia sendiri ikut kena pukul istrinya,” terang Sunarwan.

Penyiksaan ibu kepada anaknya itu juga sering dilihat dan diketahui warga di sekitar rumahnya, dan menyampaikan ke suami pelaku.

“Suaminya ini kerja mengikat rumput laut. Jadi terkadang tidak berada di rumah sampai sore. Situasi ini semakin memudahkan pelaku menyiksa anaknya,” sebut Sunarwan.

Pembuktian laporan penganiayaan sudah dilengkapi dengan hasil visum dokter. Setelah diamankan, pelaku dititipkan di ruang tahanan Mapolsek KSKP Tunon Taka Nunukan. Sedangkan korban kini diasuh bapak kandungnya.

Untuk mempermudah proses administrasi, Polres Nunukan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Kabupaten Nunukan, agar membantu penerbitan surat nikah, surat kelahiran anak maupun kartu keluarga.

“Namanya nikah siri pasti suami dan istri ini tidak punya buku nikah kan? Begitu juga anaknya, tidak punya akte lahir,” terang Sunarwan.

Terkait kasus itu, penyidik Polres Nunukan menjerat pelaku dengan Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) Jo Pasal 76C Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku masih diperiksa. Kita juga masih mendalami motif pelaku sampai tega melakukan kekerasan kepada anaknya,” demikian Sunarwan.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Saud Rosadi

Tag: