Lapak Liar di Kawasan Eks Bandara Temindung Dibongkar

Petugas Satpol-PP Kaltim berkolaborasi dengan Satpol-PP Kota Samarinda menertibkan lapak-lapak semi permanen di kawasan eks Bandara Temindung Samarinda, Kamis (7/8), guna mengembalikan fungsi lahan dan mencegah penataan kawasan menjadi kumuh kembali. (Niaga.Asia/Lydia Apriliani)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bersama perangkat daerah (PD) terkait melakukan penertiban dan membongkar sejumlah lapak liar di kawasan eks Bandara Temindung, Jalan Pipit, Kota Samarinda, Kamis (7/8).

Adapun PD yang terlibat dalam penertiban ini, diantaranya Dinas Pariwisata (Dispar) Kaltim; Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim; Satpol-PP Kota Samarinda; serta Bhabinkamtibmas Kelurahan Bandara Polsek Sungai Pinang.

Penertiban ini kata Kepala Satpol PP Kaltim, Munawwar, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Kabid Trantibum) Edwin Noviansyah dilakukan untuk mengembalikan fungsi lahan sesuai dengan peruntukan awal dan mencegah menjamurnya bangunan semi permanen.

“Kami juga tidak melarang mereka untuk berjualan, tapi silakan yang tertib. Gunakan gerobak, motor, payung lipat. Jangan sampai membangun bangunan permanen,” ujarnya saat diwawancarai di lokasi penertiban.

Pembongkaran ini dilakukan secara persuasif dan humanis. Satpol-PP Kaltim berkolaborasi dengan Satpol-PP Kota Samarinda, mengaku melakukan pendekatan sejak lama, termasuk enam kali pemanggilan pada para pedagang.

Petugas Satpol-PP Kaltim berkolaborasi dengan Satpol-PP Kota Samarinda menertibkan lapak-lapak semi permanen di kawasan eks Bandara Temindung Samarinda, Kamis (7/8), guna mengembalikan fungsi lahan dan mencegah penataan kawasan menjadi kumuh kembali. (Niaga.Asia/Lydia Apriliani)

Dalam kegiatan ini, setidaknya ada sekitar 8 hingga 10 lapak dibongkar. Sebagian besar pedagang yang ada ini sudah memahami dan membongkar sendiri lapak mereka secara tertib.

“Ke depannya, mereka ini akan diberi ruang waktu. Misalnya boleh jualan saat pagi hari dari pukul 06.00 sampai 09.00 saat aktivitas olahraga, atau sore hari dari pukul 16.00 sampai 18.00. Setelah itu harus bersih,” bebernya.

Tak hanya untuk menertibkan kawasan eks Bandara Temindung agar kembali tertata rapi, pembongkaran lapak-lapak semi permanen ini juga dilakukan guna mencegah potensi penyalahgunaan tempat.

Pihak Satpol PP Kaltim mengkhawatirkan, jika dibiarkan, bangunan-bangunan tersebut dapat beralih fungsi menjadi tempat tinggal ilegal bahkan rawan disalahgunakan untuk aktivitas yang tidak sesuai peruntukan kawasan.

“Kami khawatir kalau dibangun permanen akan disalahgunakan. Jangan sampai ada potensi seperti praktik kopi pangku. Ini yang ingin kami cegah,” jelasnya.

Edwin menegaskan bahwa langkah penertiban ini bukan untuk menghalangi warga mencari nafkah, melainkan untuk memastikan bahwa aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa melanggar aturan tata ruang.

“Silakan berjualan, kami tidak larang. Tapi harus sesuai aturan. Jangan mendirikan bangunan menetap,” imbuhnya.

Namun, tidak semua pedagang menerima tindakan ini dengan baik. Salah satunya adalah Siti Aminah (39), pedagang makanan ringan dan minuman yang mengaku tidak mendapat pemberitahuan pembongkaran.

“Enggak ada konfirmasi sama sekali. Saya baru antar anak sekolah, tiba-tiba warung saya sudah diangkut. Gerobak, galon, meja, semua habis,” keluh Siti.

Ia menyebut bahwa lapak yang digunakannya mencari nafkah selama dua tahun ini tidak sepenuhnya permanen, melainkan gerobak beratap seng yang masih bisa dipindahkan. Siti merasa kecewa karena sebelumnya ia hanya menerima imbauan dari Satpol-PP untuk mengosongkan bangunan bekas ‘fire station’, bukan warungnya.

Menurut pengakuannya, kerugian akibat pembongkaran tersebut mencapai lebih dari Rp3 juta.

“Sekarang saya tinggal di Trisari, cuma jualan di sini. Habis Magrib juga kami pulang karena enggak ada lampu. Kami tidak ganggu siapa-siapa,” terangnya dengan nada kecewa.

Menanggapi hal ini, Edwin pun menegaskan bahwa pemberitahuan sudah dilakukan jauh-jauh hari dan bahkan aset tersebut sudah dipasangi pelang larangan pemanfaatan sejak lama.

“Setahun yang lalu sudah diumumkan. Sudah jelas aset ini tidak boleh digunakan. Jadi soal teguran lisan kami rasa cukup. Tujuannya agar kawasan ini kembali pada fungsi semula,” tegas Edwin.

Hingga siang hari, proses pembongkaran berlangsung tertib meski sempat diwarnai ketegangan kecil. Satpol PP menegaskan bahwa pendekatan akan tetap dilakukan secara persuasif ke depan, namun penegakan aturan tidak akan dikendurkan.

Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan

Tag: