Rudy Mas’ud: Pengangkatan Pegawai Honorer jadi ASN Itu Kewenangan Pusat

Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud angkat bicara soal ratusan honorer di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Kaltim yang telah mengabdi puluhan tahun kepada daerah, namun belum juga diangkat menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Masalah itu mencuat, menyusul adanya aksi damai ratusan tenaga honorer yang tergabung dalam Aliansi Honorer Non-Database R3 dan R4, termasuk tenaga Bakti Rimbawan Dinas Kehutanan, tenaga pengamanan, sopir, office boy (OB), dan tenaga kebersihan di Kantor Gubernur Kaltim, Kamis 14 Agustus 2025.

Rudy menerangkan, pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus melakukan mekanisme yang berlaku.

“Tentu ada sistem mekanismenya yang berlaku melalui Kementerian PAN-RB, khususnya terkait pemberdayaan aparatur sipil negara,” kata Rudy ditemui di Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, Jumat 15 Agustus 2025.

Menurutnya, berdasarkan peraturan pusat terdapat tata kelola dan aturan yang harus dilaksanakan dan dipenuhi oleh para pegawai honorer atau non-ASN ini.

Rudy juga menegaskan bahwa proses pengangkatan honorer atau pegawai non-ASN menjadi ASN bukan menjadi ranah kepala daerah.

“Ini bukan ranah kami. Proses pengangkatan menjadi ASN bukan kewenangan kami di daerah, melainkan kewenangan pemerintah pusat,” ujar Rudy.

Meskipun begitu, Rudy akan mengupayakan agar para non-ASN di lingkungan Pemprov Kaltim ini dapat diangkat menjadi pegawai ASN. Mengingat ratusan ASN ini telah berjasa untuk memajukan pembangunan, dan tata kelola daerah Kaltim sendiri.

“Kami di daerah tentu sangat mendukung dan mengupayakan agar mereka yang telah mengabdi bertahun-tahun dapat diangkat,” tegas Rudy.

Para honorer sendiri diberi tenggat waktu untuk pendataan ulang bagi mereka yang belum masuk database Kementerian PAN-RB hingga 20 Agustus 2025 nanti.

Apabila pemerintah daerah tidak segera mengusulkan formasi atau pendataan bagi tenaga honorer yang belum terakomodir, maka mereka terancam kehilangan peluang diangkat menjadi PPPK.

Rudy menegaskan Pemprov Kaltim akan berjuang agar ratusan pegawai non-ASN ini masuk dalam formasi dalam seleksi PPPK ke depannya.

“Kami akan carikan jalan agar mereka bisa masuk (di dalam formasi). Jika tidak sebagai PNS, setidaknya sebagai PPPK,” tegas Rudy.

“Kami akan mencari solusinya. Sekali lagi, kewenangan ini berada di pemerintah pusat. Tetapi kami di daerah pasti memberikan dukungan penuh,” demikian Rudy Mas’ud.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi

Tag: