
JAKARTA.NIAGA.ASIA – Kebutuhan gas industri secara keseluruhan diperkirakan mencapai sekitar 2.700 MMSCFD, sementara volume HGBT yang tersedia hanya sekitar 1.600 MMSCFD. Dari jumlah tersebut, sekitar 900 MMSCFD atau 50 persennya dialokasikan untuk BUMN.
“Jika porsi untuk industri swasta semakin kecil, dampaknya akan langsung terasa pada penurunan kapasitas produksi, efisiensi usaha, dan bahkan potensi PHK massal,” kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, Kamis (14/8/2025).
Berdasarkan data Kemenperin, total pekerja yang saat ini menggantungkan nasib pada keberlanjutan pasokan HGBT di sektor industri mencapai 134.794 orang. Apabila pasokan HGBT diketatkan menjadi hanya 48 persen dari kebutuhan, maka sebagian besar pekerja ini berpotensi terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dari jumlah yang terancam PHK tersebut, rinciannya sebagai berikut: industri pupuk (10.420 pekerja), industri petrokimia (23.006 pekerja), industri oleokimia (12.288 pekerja), industri baja (31.434 pekerja), industri keramik (43.058 pekerja), industri kaca (12.928 pekerja), dan industri sarung tangan karet (1.660 pekerja).
“Angka ini adalah alarm serius. Setiap kebijakan yang menyangkut pasokan gas industri harus mempertimbangkan implikasinya terhadap keberlangsungan usaha dan kesejahteraan ratusan ribu keluarga yang menggantungkan hidup dari sektor ini,” tegas Febri.
Kemenperin berharap koordinasi lintas kementerian dan lembaga dapat segera dilakukan untuk memastikan ketersediaan HGBT yang adil dan merata.
“Gas bumi adalah sumber energi strategis. Kebijakan terkait HGBT harus menjaga keseimbangan antara kebutuhan BUMN dan industri swasta, sehingga daya saing industri nasional tetap terjaga,” kata Febri.
Ia juga mengingatkan bahwa industri manufaktur merupakan penyumbang terbesar PDB nonmigas dan memiliki peran penting dalam menyerap jutaan tenaga kerja.
“Jika masalah HGBT tidak segera diatasi, dampaknya tidak hanya pada neraca perdagangan dan investasi, tetapi juga pada kesejahteraan masyarakat yang bergantung pada sektor ini,” tutupnya.
Sumber: Siaran Pers Kementerian Perindustrian | Editor: Intoniswan
Tag: Ketenagakerjaan