
BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Suasana peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia tak hanya terasa di lapangan upacara, atau jalanan kota yang penuh dengan bendera merah putih.
Di balik jeruji Rumah Tahanan Negara (Rutan) Balikpapan, semangat kemerdekaan juga menyapa para warga binaan. Momen bersejarah itu ditandai dengan pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman kepada 1.267 orang, di mana 27 di antaranya langsung menghirup udara bebas.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud, bersama Kepala Rutan Balikpapan, Agus Salim, resmi menyerahkan dokumen remisi secara simbilis, kepada perwakilan warga binaan, Minggu 17 Agustus 2025.
Acara ini turut disaksikan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), menambah khidmat peringatan kemerdekaan di lingkungan pemasyarakatan.
Rahmad menegaskan bahwa remisi bukan sekadar hadiah atau pengurangan masa pidana, melainkan bagian dari proses pembinaan. Menurutnya, kesempatan ini harus dimanfaatkan warga binaan untuk memperbaiki diri sekaligus menata masa depan.
“Setiap orang pernah melakukan kesalahan, tetapi yang lebih penting adalah bagaimana belajar dari kesalahan itu. Setelah keluar, jangan mengulangi perbuatan yang sama. Justru jadilah pribadi yang lebih bermanfaat bagi keluarga, masyarakat, dan bangsa,” kata Rahmad.
Dia juga menekankan agar masyarakat tidak memandang sebelah mata para mantan narapidana. Menurutnya, keberadaan mereka bisa membawa dampak positif jika diberi ruang dan kesempatan untuk berkarya.
“Meskipun pernah menjalani hukuman, tetaplah mengabdi dengan cara yang baik. Itu akan menjadi amal dan nilai kemerdekaan sejati,” tambah Rahmad.

Sementara itu, Kepala Rutan Balikpapan, Agus Salim menjelaskan, tahun ini pemberian remisi terasa istimewa karena bertepatan dengan Asta Dasawarsa atau 80 tahun kemerdekaan Indonesia.
Ada dua jenis remisi yang diberikan, yakni remisi umum yang rutin diberikan setiap peringatan 17 Agustus, serta remisi dasawarsa yang hanya diberikan setiap sepuluh tahun sekali.
“Alhamdulillah, tahun ini warga binaan kami mendapatkan dua jenis remisi sekaligus. Untuk remisi umum diberikan kepada 586 orang, sementara remisi dasawarsa diterima 681 orang. Dari total itu, ada 27 yang langsung bebas hari ini,” terang Agus.
Ia menambahkan, remisi merupakan bentuk apresiasi negara bagi warga binaan yang menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan. Dengan remisi, diharapkan proses reintegrasi sosial berjalan lebih mulus, karena warga binaan memiliki motivasi untuk berubah.
“Kami bersyukur kegiatan ini berjalan lancar. Ke depan, kami ingin terus memperkuat program pembinaan agar mereka yang keluar bisa diterima dengan baik oleh masyarakat. Kami berharap keluarga dan lingkungan dapat merangkul mereka kembali,” ujarnya.
Pemberian remisi juga menjadi pengingat bahwa sistem pemasyarakatan di Indonesia tidak hanya berfokus pada hukuman, melainkan juga pada pemulihan dan rehabilitasi.
Dengan remisi, warga binaan diberi kesempatan kedua untuk memperbaiki diri, sementara masyarakat diharapkan ikut menjadi bagian dari proses penerimaan.
Bagi 27 orang yang langsung bebas, momen HUT ke-80 RI menjadi titik balik kehidupan mereka. Bagi yang lain, pengurangan masa hukuman menjadi penyemangat untuk terus berperilaku baik hingga waktunya kembali ke tengah masyarakat.
Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi
Tag: BalikpapanHUT ke-80 RIRemisiRutan Balikpapan