RAPBD Perubahan Balikpapan 2025 Tembus Rp4,26 Triliun

Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, menyampaikan nota penjelasan Raperda Perubahan APBD 2025 dalam rapat paripurna DPRD Balikpapan, Selasa (19/8/2025). (Foto Putri/Niaga.Asia)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Pemerintah Kota Balikpapan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 menjadi Rp4,26 triliun dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (19/8/2025).

Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, mengungkapkan bahwa penyesuaian APBD perlu dilakukan untuk menyeimbangkan kebutuhan belanja dengan kondisi aktual daerah. Dasar perubahan ini mencakup realisasi anggaran, dinamika ekonomi makro, kebijakan pemerintah pusat, hingga kebutuhan pembiayaan prioritas.

“Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kita punya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2024 tercatat Rp614,74 miliar,” terangnya.

Ia menyebut, jumlah itu jauh di atas asumsi awal Rp378,98 miliar yang digunakan dalam penyusunan APBD 2025. Setelah dikurangi kewajiban belanja Rp122,5 miliar, hanya Rp113,26 miliar yang dapat dipergunakan dalam APBD Perubahan.

“Anggaran tersebut difokuskan untuk belanja wajib dan pembangunan infrastruktur. Meski demikian, masih ada defisit riil sebesar Rp43,69 miliar,” kata Bagus.

Untuk menutup celah defisit, Pemkot menargetkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp78,77 miliar.

“Kita terkena pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat senilai Rp47,59 miliar,” ungkapnya.

Secara keseluruhan, struktur APBD Perubahan 2025 Balikpapan mencatat pendapatan Rp4,26 triliun, belanja Rp4,75 triliun, serta pembiayaan Rp492,23 miliar.

Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri, menegaskan bahwa dokumen rancangan anggaran ini akan ditelaah terlebih dahulu oleh masing-masing fraksi sebelum dibahas lebih lanjut bersama pemerintah kota.

“Pandangan umum fraksi dijadwalkan Rabu (20/8/2025). Forum ini akan menjadi ruang bagi DPRD untuk memberikan kritik, masukan, sekaligus rekomendasi terkait rencana yang diajukan pemerintah,” ujar Alwi.

Ia menegaskan, pembahasan harus diselesaikan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024, yakni paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir.

“Dengan waktu yang terbatas, DPRD akan mempercepat proses agar penetapan APBD Perubahan tidak melewati tenggat. Hal ini penting supaya program pembangunan daerah tidak terganggu,” pungkas Alwi.

Penulis : Putri | Editor : Intoniswan

Tag: