Andre Pratama Minta Kearifan Lokal dalam Perdagangan Ikan Impor di Nunukan

Anggota DPRD Nunukan Andre Pratama dalam rapat dengar pendapat DPRD Nunukan dengan n pedagang ikan impor. (Foto:  Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Anggota DPRD Nunukan, Andre Pratama, meminta pemerintah daerah bersama aparat keamanan memberikan kearifan lokal terhadap pedagang ikan impor dari Malaysia.

Permintaan tersebut disampaikan Andre dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi DPRD Nunukan dengan Asosiasi Pemasok Ikan Nunukan (ASPIN) yang selama ini mendatangkan ikan dari Tawau, Sabah Malaysia, hari ini Jum’at (22/8/2025).

“RDP ini atas permintaan ASPIN yang mengeluhkan kapal dan muatan ikan ditangkap petugas keamanan TNI maupun Polri, kejadian ini sudah berulang kali,” kata Andre.

Penangkapan kapal beserta muatan ikan dari Malaysia berdampak terhadap stok ikan pelagis di pasar Nunukan dan Kecamatan Sei Menggaris, Sebuku, Sembakung sampai Kecamatan Lumbis.

Andre menjelaskan, perdagangan ikan untuk kebutuhan masyarakat Kabupaten Nunukan masih menganut sistem tradisional, dan sebagai wilayah yang berbatasan dengan Malaysia hendaknya arif melihatnya guna menunjang kehidupan masyarakat dan pedagang tetap berjalan.

“Kita tidak salahkan petugas menangkap ikan impor ilegal, mereka bekerja sesuai tugasnya, tapi berilah pedagang ini kearifan lokal selama barang tidak dibawa keluar daerah,” tuturnya.

Penangkapan terhadap ikan tidak lepas dari lemahnya peran pemerintah daerah dan Provinsi Kalimantan Utara dalam membina masyarakat dalam mematuhi peraturan maupun perizinan dalam mengelola usaha.

Seharusnya pemerintah aktif menginformasikan kepada pelaku usaha untuk melengkapi dokumen impor, begitu pula terhadap pemilik kapal hal-hal apa saja perlu dipenuhi dalam melakukan pelayaran kapal.

“Persoalan ini harus ada penyelesaian. Kalau pelaku usaha tidak memiliki izin bantu terbitkan izinnya, kalau mereka tidak mengerti aturan jelaskan agar usahanya legal,” ujarnya.

Satgas perikanan

Andre meminta DPRD Nunukan, dinas perizinan, PSDKP, dinas perdagangan, dinas perikanan bersama TNI – Polri dan Bea Cukai, membentuk satgas perikanan untuk pengawasan, sekaligus mengarahkan pelaku usaha agar menjalankan bisnis secara legal.

Tugas utama dari satgas sendiri adalah mendata semua pedagang ikan impor, kemudian mengajak dan menginformasikan hal-hal apa saja yang perlu dipenuhi dalam pengurusan dokumen perizinan impor maupun kapal.

“Kalau bisa 6 bulan kedepan persoalan ini sudah diselesaikan. Saya yakin pelaku usaha pasti bersedia membuat izin selama tidak dipersulit,” terangnya.

Kemudian, kata Andre, penangkapan ikan yang dikirim pedagang Nunukan ke Sei Menggaris, Sei Ular atau Sebuku adalah sebuah kesalahan, karena posisi ikan berada di wilayah Kabupaten Nunukan.

Berbeda jika posisi ikan serta alat angkutnya sudah berada di Kecamatan Lumbis yang wilayahnya berbatasan dengan Kabupaten Malinau. Persoalan yang sama berlalu terhadap perdagangan daging impor Malaysia.

“Jujur saja kebutuhan ikan kita masih sangat tergantung dengan Malaysia, jadi tolong jangan terlalu dipersulit masuk Nunukan,” ungkapnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: