
BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, menyebut, adanya tagihan PBB tanah seorang warga sekitar satu hektare naik dari Rp306 ribu per tahun menjadi Rp9,5 juta atau lebih dari 3.000 persen, terjadi karena adanya kesalahan pencatatan titik koordinat lokasi tanah.
”Kasus tersebut bukan akibat kebijakan penyesuaian, melainkan kesalahan teknis titik koordinat. Setelah dikoreksi, bayarnya hanya Rp600 ribu,” kata Rahmad lepada wartawan, hari Jum’at (22/8/2025).
Sebelumnya, seorang warga Balikpapan bernama Arif Wardana mengungkap di media sosial bahwa tagihan PBB tanah sekitar satu hektare milik keluarganya melonjak drastis. Jumlahnya naik dari Rp306 ribu per tahun menjadi Rp9,5 juta, atau lebih dari 3.000 persen.
“Saat saya lihat Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), ternyata jumlah tagihan Rp9,5 juta. Saya kaget sekali karena biasanya hanya Rp306 ribu,” ujar Arif.
Wali kota juga meminta masyarakat segera melapor bila menemukan tagihan tidak wajar. Kalau ada kejanggalan, silakan klarifikasi dulu.
”Jika tidak puas, bahkan ke Ombudsman pun boleh melapor,” pesannya.
Sementara itu, bagi warga yang sudah terlanjur membayar dengan tarif baru, menurut Rahmad, pemerintah kota menyiapkan mekanisme kompensasi yang akan diperhitungkan pada pembayaran PBB tahun 2026.
Ia mengungkapkan bahwa kenaikan tarif PBB sejak awal tidak diterapkan merata, melainkan hanya menyasar kawasan dengan nilai ekonomi meningkat signifikan, termasuk area industri, komersial, serta wilayah yang terdampak pembangunan infrastruktur baru seperti Jembatan Tol Kariangau.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan, Idham Mustari, membenarkan bahwa lonjakan pada tanah orang tua Arif Wardana disebabkan kesalahan pencatatan.
“Kami imbau wajib pajak yang keberatan datang langsung ke kantor dan mengecek posisi tanah atau Zona Nilai Tanah (ZNT). Kalau ada kekeliruan, data akan diperbaiki,” ungkap Idham dalam keterangannya dimedia, pada Kamis (21/8/2025).
Ia menyebut, layanan pengaduan dibuka tanpa batas waktu. Pengaduan dibuka 24 jam.
Penulis : Putri | Editor : Intoniswan
Tag: PBB