
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Penyidikan kasus dugaan adanya gratifikasi dalam pemberian IUP (Izin Usaha Pertambangan) Batubara di Kalimantan Timur (Kaltim) antara tahun 2013-2018, memasuki babak baru di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengusaha tambang Rudy Ong Chandra (ROC) yang telah ditetapkan KPK sebagai salah satu tersangka, telah ditahan KPK, dalam konferensi pers, Senin (25/8/2025) disebut KPK memberi uang kepada Dayang Donna Walfiaries (DDW) anak dari Gubernur Kaltim (saat itu) Awang Faroek Ishak sebesar Rp3,5 miliar untuk kepentingan perpanjangan 6 IUP Batubara di Kaltim.
Rudy Ong juga merupakan perwakilan dari PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari dan PT Anugerah Pancaran Bulan, dan pemegang saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal. Perusahaan-perusahaan ini bergerak di sektor batu bara. Mayoritas memiliki konsesi tambang di Kutai Kartanegara. Seperti PT Tara Indonusa Coal yang memiliki IUP sekitar 5.000 hektare.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Senin (25/8/2025), sebagaimana disiarkan di kanal Youtube KPK dan keterangannya dikutip banyak media mengungkapkan, kasus ini bermula dari tahun 2014 dimana Rudy memberikan kuasa mengurus perpanjangan izin usaha kepada Sugeng (SUG). Sugeng merupakan Makelar dari Samarinda.
“Juni 2014, diawali saudara ROC memberikan kuasa kepada saudara SUG yang merupakan makelar dari Samarinda untuk mengurus perpanjangan 6 izin usaha pertambangan eksplorasi milik perusahaan saudara ROC ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebagaimana dikutip detik.com.
Kemudian di Agustus 2014, perpanjangan izin 6 IUP itu dilanjutkan oleh Iwan Chandra (IC), kolega dari Sugeng. Pada proses perpanjangan, Iwan dan Rudy Ong menemui eks Gubernur Kaltim, almarhum Awang Faroek.
“Pertemuan tersebut dilatarbelakangi keinginan saudara ROC untuk menemui saudara AFI guna mempertanyakan permasalahan perizinan perusahaan saudara ROC yang lainnya,” sebutnya.
“ROC mengirimkan uang senilai Rp3 miliar termasuk fee untuk saudara IC, yang kemudian saudara IC bertemu saudara AMR (Amrullah) selaku Kepala Dinas ESDM Kaltim, untuk meminta bantuan perpanjangan IUP dimaksud,” tambahnya.

Setelah itu pada Januari 2015, Amrullah dihubungi Dayang Donna Walfiaries (DDW) untuk menanyakan proses perpanjangan IUP kepada 6 perusahaan Rudy Ong. Pada Februari, Rudy melalui Sugeng bernegosiasi dengan Dayang Donna dan memberikan uang Rp 3,5 miliar.
“Selanjutnya terjadi pertemuan di salah satu hotel di Samarinda antara saudara ROC dan saudara DDW, dimana saudara IC diminta untuk mengantarkan amplop berisi uang sejumlah Rp 3 miliar dalam pecahan dollar Singapura, bersamaan saudara ROC memerintahkan saudara SUG memberikan uang Rp 500 juta dalam pecahan dollar Singapura kepada saudara DDW,” tuturnya.@
Tag: Awang FaroekbatubaraDona FaroekKorupsiKPK