
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Terminal Sungai Kunjang di Samarinda, kini hanya menyisakan wajah muram. Bangunan tua yang pernah jadi pusat keluar-masuk angkutan kota itu tampak kumuh, toilet berbayar kotor, hingga kios-kios pedagang yang masih terlihat semrawut.
Alih-alih menjadi fasilitas publik yang nyaman bagi masyarakat yang datang ke Samarinda, Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Terminal Sungai Kunjang yang saat ini dikelola pemerintah provinsi berubah bak bangunan terbengkalai.
Ironinya, toilet umum di terminal tersebut pun menuai keluhan pengguna. Meski tarif masuk terbilang tinggi, yakni Rp3.000 untuk sekali buang air kecil, Rp5.000 buang air besar, dan Rp8.000 untuk mandi, kondisi toilet jauh dari kata layak.
“Hah, Rp3.000,” ujar seorang warga yang kaget dan spontan melihat tarif tersebut.
Bagi pengguna, biaya toilet di Terminal Sungai Kunjang dianggap tidak sebanding dengan fasilitasnya. Wastafel misalnya, terlihat tidak berfungsi lagi. Padahal toilet di bandara atau tempat pelayanan publik lain yang notabene lebih representatif daripada terminal justru gratis, tidak dipungut biaya. Tak sedikit warga akhirnya memilih menahan diri untuk ke toilet.

Pantauan wartawan Niaga.Asia di lokasi pada Senin (25/8), nampak bak air dipenuhi lumut, lantai becek, dan dinding penuh noda. Aroma tak sedap pun langsung tercium begitu pintu dibuka. Pengumuman tarif bertuliskan ‘BAYAR DISINI’ terpampang tegas di dinding toilet, mengindikasikan agar masyarakat tidak lupa untuk membayar.
Panjul, salah seorang penjaga toilet, masih setia mengais rezeki dan menggantungkan hidupnya di sana. Ia mengaku sudah puluhan tahun menghabiskan waktu di terminal, sejak kecil berjualan asongan hingga kini menjadi penjaga sekaligus pengelola toilet.
Ia menuturkan tidak pernah menerima gaji. Penghasilannya bergantung saat ada yang menggunakan toilet. Sementara untuk seluruh biaya operasional, mulai dari air, listrik, hingga setoran retribusi mingguan harus ia tanggung sendiri.
“Yang jaga toilet ada dua orang gantian. Kalau sepi, paling cuman 10 hingga 20 orang sehari. Paling Rp60 ribu. Yang penting ada lebih-lebih untuk makan, serta nabung juga buat bayar air, pajak, beli pel, sabun dan kebutuhan toilet lainnya,” jelasnya.
Setiap minggu, ia harus menyetor Rp150 ribu kepada pengelola Terminal Sungai Kunjang sebagai uang retribusi. Angka ini diakuinya, naik bertahap sejak pengelolaan beralih dari Pemerintah Kota Samarinda ke Pemerintah Provinsi Kaltim.
“Kalau dulu kontrak setahun, jelas hitam di atas putih. Sekarang sistemnya bayar setiap Minggu,” tambahnya.
Ditemui pada Selasa (26/8) di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim jalan Kesuma Bangsa, Sungai Pinang Luar, Kota Samarinda, Kepala UPTD Terminal Sungai Kunjang, Jaka Purwa Indarta mengakui kondisi itu.

Pungutan retribusi toilet ditegaskannya, bukan kebijakan dari UPTD Terminal Sungai Kunjang, melainkan amanat Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Itu ada perdanya. Leading sector-nya ada di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim. Kami sudah usul agar toilet di terminal jangan dipungut biaya karena ini bagian pelayanan. Tapi Bapenda memandangnya sebagai upaya menambah pendapatan daerah,” terangnya.
Ia bahkan menyinggung polemik serupa di SPBU yang membuat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melarang toilet berbayar. Momentum itu pun sudah disampaikannya kepada Bapenda Kaltim.
“Tega lah kita memungut uang masyarakat, sudah kami sampaikan seharusnya toilet itu gratis. Karena standar pelayanan minimal itu disiapkan pemerintah. Pelayanan harusnya tidak dinilai dengan retribusi,” tegasnya.
Menurutnya, pungutan retribusi justru akan membuat masyarakat enggan menggunakan terminal. Di lain sisi, UPTD Terminal Sungai Kunjang tetap bertanggung jawab memungut retribusi tersebut sesuai aturan. Pihaknya pun memahami ada terget yang harus dikejar.
“Kalau di mal dan bandara saja bisa gratis, masa di terminal dipungut. Kalau dipungut, orang malas datang. Pedagang pun enggan berusaha di terminal. Kalau fasilitas lainnya bisa lah dipungut, tapi untuk terminal itu tahu sendiri, segala macam golongan masyarakat ke situ,” tuturnya.
Persoalan ini pun menjadi dua kutub berbeda. Bapenda fokus menghimpun uang sebanyak-banyaknya, sementara UPTD Terminal Sungai Kunjang memandang pelayanan sebagai hal yang seharusnya menjadi tanggungjawab dari pemerintah.

Namun, ia menyebut kondisi itu tidak bisa serta-merta dihapus karena membutuhkan revisi perda yang prosesnya bisa memakan waktu hingga setahun.
Selain itu, polemik retribusi toilet di Terminal Sungai Kunjang Samarinda rupanya juga tak lepas dari sistem pengelolaan yang selama ini dipihakketigakan. Jaka mengakui praktik itu tidak ideal, namun terpaksa dilakukan karena keterbatasan sumber daya manusia (SDM).
“Sebenarnya ini enggak boleh, seharusnya dikelola langsung oleh terminal. Tapi SDM kami terbatas, dan kondisi ini sudah turun-temurun sejak dikelola pemerintah kota dari awal terminal ini dibangun. Bukannya saya ini menyalahkan para pendahulu, tapi itulah yang terjadi,” imbuhnya.
Meski UPTD telah berupaya mengambil alih, keterbatasan personel membuat opsi kerja sama bagi hasil dengan pihak ketiga masih dipilih. Petugas terminal yang ada saat ini sudah kewalahan dengan berbagai tugas pokoknya, mulai dari mengatur kedatangan dan keberangkatan bus, serta melayani para penumpang.
Sementara untuk kebersihan, UPTD Terminal Sungai Kunjang juga bekerja sama dengan pihak ketiga (sistem outsourcing). Totalnya, ada tiga petugas kebersihan untuk terminal seluas lebih dari satu hektar.
“SDM kami memang masih minim, hanya tiga orang tenaga outsourcing. Dua perempuan, satu laki-laki, itu pun untuk membersihkan area terminal seluas lebih dari satu hektar,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pengelolaan Terminal Sungai Kunjang resmi beralih ke Pemerintah Provinsi Kaltim sejak 2018. Peralihan kewenangan ini merupakan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Aturan ini menegaskan bahwa pengelolaan sarana dan prasarana Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi, bukan lagi pemerintah kota/kabupaten.
Sejak saat itu, berbagai aspek pengelolaan terminal, termasuk retribusi dan kerja sama dengan pihak ketiga, berada di bawah otoritas Dishub Kaltim melalui UPTD Terminal Sungai Kunjang.
Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan
Tag: terminal busTransportasi Darat