Pemkab Nunukan Janji Panggil Dishub dan KSOP Bahas Dermaga Haji Putri

Wakil Bupati Nunukan, Hermanus (Foto : Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Pemerintah Nunukan, berjanji akan mencari solusi terhadap aktivitas pelayaran di dermaga tradisional Haji Putri Nunukan, yang dipandang berbahaya bagi keselamatan penumpang maupun alat angkut dan selama ini tak ada izinnya.

Wakil Bupati Nunukan, Hermanus mengatakan pemerintah daerah telah menerima informasi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD bersama instansi terkait dan pelaku usaha terkait aktivitas pelayanan ilegal di dermaga Haji Putri.

“Kita akan jadwalkan mengundang Dinas Perhubungan (Dishub) Nunukan, Dishub Provinsi Kaltara dan KSOP untuk meminta petunjuk terhadap upaya melegalkan dermaga sebagaimana rekomendasi DPRD Nunukan,” kata Hermanus pada Niaga.Asia, Rabu (27/08/2025).

Pemerintah Nunukan pada dasarnya memberikan dukungan terhadap rencana penerbitan izin operasional dermaga, hanya saja penerbitan izin kepelabuhan di sebuah daerah tentunya memerlukan kajian dan asas manfaat.

Penerbitan izin kepelabuhan diatur berdasarkan tingkat kewenangan. Jika nantinya pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan, maka bisa berkoordinasi dengan Dishub Kaltara atau Kementerian Perhubungan melalui KSOP.

“Nanti kita diskusikan bersama Dishub dan KSOP Nunukan, kira-kira siapa yang paling berwenang mengurus dan menerbitkan izin kepelabuhan ini,” tuturnya.

Ditanya soal kepemilikan lahan dermaga, Hermanus mengaku belum mengetahui pasti asal muasal terbangunnya dermaga maupun kepemilikan lahan. Selama ini pengelolaan dermaga tanpa campur tangan pemerintah.

Keberadaan dermaga Haji Putri cukup membantu transportasi antara pulau Nunukan dan Sebatik, namun aktivitas pelayaran tanpa izin memiliki resiko berupa tidak adanya perlindungan asuransi bagi korban kecelakaan laut.

“Kalau berbicara soal perairan laut agak sudah karena ada pembagian batasan kewenangan antara pemerintah daerah, provinsi dan pusat,” jelasnya.

Berbeda jika keberadaan dermaga di sungai, pemerintah daerah dapat langsung memberikan izin operasionalnya, karena pengelolaan wilayah sungai masuk kewenangan daerah.

Sedangkan pengelolaan wilayah laut 0 – 12 mil menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sebagaimana Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang secara khusus menangani pengelolaan sumber daya kelautan dan pesisir pantai.

“Aturan-aturan ini nanti kita bahas bersama, termasuk bagaimana teknis pengurusan penerbitan izin kepelabuhanan,” kata Hermanus.

Sebelumnya diberitakan, DPRD Nunukan dalam RDP bersama Dishub dan KSOP Nunukan merekomendasikan kepada Pemerintah Nunukan untuk melakukan inventarisasi kepemilikan lahan dan penerbitan izin kepelabuhan bagi dermaga Haji Putri.

Sekretaris Komisi I DPRD Nunukan dalam RDP mengingatkan pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan terhadap aktivitas pelayaran speedboat di dermaga Haji Putri karena telah berulang kali memakan korban jiwa.

“Kita tidak melarang aktivitas pelayaran di sana, tapi pelayaran secara ilegal sangat berbahaya bagi masyarakat,” ungkapnya.

Untuk itu, Mansur mendesak Dishub dan KSOP selalu instansi terkait mengambil alih pengelolaan dermaga Haji Putri dengan lebih dulu menerbitkan izin kepelabuhan yang disertai dengan penerbitan izin berlayar bagi sarana angkutan.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan | Advertorial

Tag: