
SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pemprov Kaltim saat ini tengah berupaya memanfaatkan kembali aset-aset yang terbengkalai, atau tidak beroperasi lagi. Salah satunya Rumah Sakit Islam Samarinda di Jalan Gurami, Samarinda, yang diwacanakan akan menjadi balai rehabilitasi narkoba.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim Ahmad Muzakkir menerangkan, dari bukti kepemilikan sertifikat lahan tempat berdirinya bangunan RS Islam, sepenuhnya merupakan kewenangan Pemprov Kaltim.
“Lahan milik Pemprov Kaltim berdasarkan sertifikat hak pakai nomor 2 kelurahan Sungai Dama tanggal 16 Agustus 1993 dengan luas 18.687 meter persegi,” kata Muzakkir, dikonfirmasi niaga.asia, Kamis 28 Agustus 2025.
Sedangkan untuk bangunannya sendiri, lanjut Muzakkir, pihak yayasan RS Islam dan Pemprov Kaltim masih memiliii pernjanjian sewa yang berakhir pada Desember 2025 nanti.
“Pada tahun 2020, dalam rangka mengaktifkan kembali RS Islam, Pemprov telah menandatangani perjanjian sewa bersama RS Islam untuk jangka waktu lima tahun sampai dengan 3 Desember 2025,” terang Muzakkir.

Sementara, Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji menegaskan di 2026 nanti, Pemprov Kaltim berencana akan kembali mengaktifkan operasional RS Islam itu, dengan alih fungsi sebagai tempat rehabilitasi narkoba.
“Alternatif penggunaan rumah sakit ini bisa untuk tempat rehabilitasi narkotika, atau mengembalikan fungsinya sebagai RS Islam,” kata Seno.
Namun demikian, lanjut Seno, rencana-rencana itu masih dalam pembahasan bersama Yayasan RS Islam.
“Saat ini masih pembahasan. Mungkin 2026 baru kita bisa pastikan arahnya ke mana.
Saat ini diambil alih oleh Provinsi, karena asetnya milik provinsi. Jadi kita ambil alih dulu baru kita diskusikan,” demikian Seno Aji.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi
Tag: Aset Pemprov KaltimRS IslamSamarindaSeno Aji