
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Empat mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Samarinda dalam kasus perakitan bom molotov yang ditemukan pada Minggu malam (31/9/2025) di Sekretariat Himpunan Mahasiswa Sejarah (Himsera) FKIP Unmul, Jalan Banggeris, Kota Samarinda.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengungkapkan bahwa penanganan perkara ini dilakukan sesuai prosedur hukum dan bukan rekayasa. Pihaknya bahkan telah berkoordinasi dengan pihak keamanan saat melakukan penggerebekan di lokasi.
“Proses penyidikan kami lakukan berdasarkan fakta di lapangan, bukan skenario. Dari hasil penyelidikan, kami menemukan 27 botol bom molotov siap pakai, jerigen berisi pertalite, kain perca, gunting, hingga telepon genggam yang terkait rangkaian peristiwa tersebut,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (3/9).
Penemuan ini bermula dari informasi intelijen. Polisi kemudian bergerak ke lokasi sekitar pukul 23.45 WITA. Sebanyak 22 mahasiswa Unmul diamankan untuk dimintai keterangan, sebelum akhirnya 18 orang dipulangkan karena tidak terbukti terlibat.
“Empat orang ditetapkan tersangka, masing-masing berinisial F, MH alias R, MAG alias A, dan AR alias R. Semuanya mahasiswa Prodi Sejarah FKIP Unmul. Mereka terbukti berperan dalam merakit hingga menyembunyikan bom molotov,” jelasnya.
Identitas tempat tinggal keempat tersangka juga sudah diungkap. F merupakan warga dari Kabupaten Penajam Paser Utara, MH alias R asal Bulungan (Kalimantan Utara), MAG alias A dari Balikpapan, dan AR alias R dari Kutai Barat.
Keempat mahasiswa itu, lanjutnya, memiliki peran berbeda. Ada yang memindahkan bahan baku berupa pertalite, menyiapkan sumbu dari kain perca, merakit, hingga menyembunyikan bom molotov di kantin lama yang berada di kawasan sekretariat Himsera.
“Empat tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo. Pasal 187 subsider Pasal 187 bis KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” bebernya.
Kapolresta juga mengungkap adanya dua aktor intelektual lain di balik perakitan bom molotov. Kedua orang itu bukan mahasiswa aktif, namun mereka diduga mengarahkan dan memasok bahan baku kepada para tersangka.
“Kami duga kuat dua orang ini senior yang sudah lulus, namun kami masih belum tahu apakah mereka alumni Unmul juga. Yang pasti mereka mengajak adik-adik mahasiswa untuk merakit bom molotov. Saat ini statusnya buron dan masih dalam pengejaran,” terangnya.
Bom molotov diduga akan digunakan ketika demonstrasi Aliansi Mahakam pada tanggal 1 September 2025 di depan Gedung DPRD Kaltim jalan Teuku Umar Samarinda. Namun hingga saat ini, polisi pun belum memastikan target penggunaannya.
“Entah apakah untuk dilempar ke aparat atau membakar fasilitas yang ada, itu masih dalam pendalaman. Yang jelas, bom molotov ini direncanakan dibawa saat aksi. Dan mereka, empat tersangka, tidak diiming-imingi uang atau akan dikasih hadiah ketika diminta untuk merakit bom molotov ini,” katanya.
Selama pemeriksaan kata Kombes Pol Hendri, 22 mahasiswa yang diamankan diperlakukan secara baik. Tidak ada intimidasi maupun kekerasan fisik. Mereka diberi ruang yang layak, makanan, serta pendampingan.
“Kami juga sudah menyerahkan sebanyak 18 mahasiswa yang tidak terbukti terlibat kepada pihak kampus dalam kondisi baik, dijemput langsung Ketua Prodi Sejarah,” tambahnya.
Meski sempat terjadi insiden pelemparan batu dan molotov ke kompleks DPRD Kaltim pada 1 September ketika terjadinya aksi, Hendri juga membeberkan bahwa hal itu bukan dilakukan oleh kelompok mahasiswa Cipayung maupun Aliansi Mahakam.
“Itu ulah kelompok lain yang memang punya tujuan membuat aksi Aliansi Mahakam ini menjadi anarkis. Alhamdulillah, berkat kesigapan personel Polresta Samarinda, Polda Kaltim, dan bantuan berbagai pihak, massa bisa dibubarkan dengan aman pada pukul 19.30 WITA,” paparnya.
Polresta Samarinda menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pihak Universitas Mulawarman, BEM, serta kelompok Cipayung Plus terkait proses hukum yang berjalan.
“Kami mohon maaf kepada pihak kampus karena harus melakukan penegakan hukum. Tapi ini langkah yang wajib, karena perbuatan para tersangka sudah masuk ranah pidana. Kami pastikan proses hukum tetap berjalan, sambil mempertimbangkan status mereka sebagai mahasiswa aktif,” pungkasnya.
Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan
Tag: Bom MolotovmahasiswaUnmul