
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Jajaran Polresta Samarinda memusnahkan barang bukti (bb) narkotika jenis sabu seberat 2.025 gram atau sekitar 2 kilogram dalam konferensi pers pada Rabu (3/9) yang digelar di Kantor Polresta Samarinda, jalan Slamet Riyadi.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti dengan cara diblender bersama para tersangka ini dilakukan setelah adanya penetapan dari pihak Kejaksaan.
Dari jumlah total barang bukti yang diterima pihak Polresta Samarinda, sekitar 95 persen dimusnahkan. Sementara 5 persen sisanya disisihkan untuk barang bukti di persidangan.
“Pemusnahan dilakukan setelah kami dari jajaran penyidik Satresnarkoba Polresta Samarinda mendapatkan surat penetapan pemusnahan barang bukti narkoba dari Kejaksaan. Biasanya barang bukti yang harus dimusnahkan itu adalah 95 persen,” ujarnya.
Barang bukti ini lanjutnya, berasal dari hasil pengungkapan delapan laporan polisi. Dari delapan laporan itu, lima ditangani Satreskrim Polresta Samarinda, sedangkan tiga lainnya ditangani Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang.
“Dari delapan laporan ini ada sekitar 13 orang tersangka. Jumlah total barang bukti narkoba yang ditemukan semuanya adalah jenis sabu-sabu dengan berat 2,025 kilogram,” jelasnya.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Samarinda serta Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda. Hal tersebut untuk memastikan transparansi proses hukum dan menjamin bahwa barang bukti yang dimusnahkan benar-benar narkotika.
“Kita memastikan proses pemusnahan ini berlangsung transparan. Semua barang bukti yang kita musnahkan adalah benar jenis sabu. Setelah ini akan kita laksanakan pemusnahan secara simbolis langsung di tempat,” katanya.
Polresta Samarinda menegaskan, kegiatan pemusnahan ini rutin dilakukan sebagai komitmen bersama dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Samarinda.
Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan
Tag: Narkoba