
TANJUNG SELOR.NIAGA.ASIA — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Utara (Kaltara), sosialisasi Ruang Henti Khusus (RHK) yang berlokasi di Simpang Empat Universitas Kaltara (Unikal), Tanjung Selor.
Sosialisasi RHK yang dibuka oleh Dirlantas Polda Kaltara, Kombes Pol. Mohamad Syarhan, dihadiri Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III Kaltara, Iwan Sarwoki, Kadis Perhubungan Bulungan, Yunus Luat, dan Kasi Preservasi BPJN Kaltara Dani Wiranto.
Dirlantas Polda Kaltara, Kombes Pol. Mohamad Syarhan mengatakan sosialisasi RHK akan berlangsung sepanjang September 2025, hal ini sebagai langkah awal sebelum penerapan penuh RHK yang dijadwalkan mulai Oktober 2025.
“Pada tahap implementasinya nanti, tiap pelanggaran terhadap aturan RHK akan ditindak melalui sistem tilang elektronik (ETLE),” kata Syarhan, Selasa (09/09/2025).
RHK sendiri merupakan area yang disediakan secara khusus di persimpangan jalan bagi pengendara sepeda motor, agar berhenti di posisi yang aman dan tertib saat lampu lalu lintas menyala merah.
Tujuan utama dari penerapan RHK adalah meningkatkan keselamatan pengendara, khususnya sepeda motor dengan meminimalisir risiko tertabrak kendaraan besar dari belakang, mendorong kepatuhan terhadap rambu lalu lintas, serta menciptakan budaya tertib berlalu lintas.
“RHK akan menurunkan angka Laka Lantas yang selama ini menjadi perhatian serius, sekaligus mendukung sistem penegakan hukum berbasis teknologi melalui tilang elektronik,” sebutnya.
Melalui sosialisasi RHK, Dirlantas Polda Kaltara, kembali menghimbau kepada seluruh pengendara roda dua dan empat agar senantiasa mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan melengkapi surat-surat kendaraan.
Keselamatan adalah tanggung jawab bersama, dan setiap pengendara memiliki peran penting dalam menciptakan jalan raya yang aman dan nyaman.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami pentingnya RHK sebagai bagian dari upaya menekan angka korban akibat kecelakaan lalu lintas di Kaltara,” ungkapnya.
Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan
Tag: Lalulintas